Tak Ditahan, Kejari Jaksel Bakal Sidang Roy Suryo dan dr. Tifa di PN Jaktim

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 23 Juni 2026 | 06:21 WIB
Roy Suryo dan dr Tifa. (Foto/Ist)
Roy Suryo dan dr Tifa. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memastikan sidang tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim).

Kabar itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Marcelo Bellah setelah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya atas kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (22/6/2026).

"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," ujar Marcelo dikutip Selasa (23/6/2026).

Meski begitu, Marcelo belum menjelaskan alasan penunjukan PN Jakarta Timur sebagai tempat persidangan perkara tersebut. Namun, ia menegaskan pelimpahan untuk persidangan akan dilakukan secepat mungkin. 

Sebab, lanjut Marcelo, perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa telah berkembang menjadi kasus yang mendapat perhatian luas masyarakat sehingga perlu segera memperoleh kepastian hukum.

"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” terangnya.

“Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," tambah dia.

Tidak Ditahan, Tapi Wajib Lapor

Sementara itu, untuk status penahanan dari Roy dan Tifa saat ini telah diputuskan menjadi tahanan rumah. Keduanya tidak ditahan, setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan, tidak ditahan,” ujar kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun.

Refly menjelaskan, permohonan tidak ditahan sebenarnya sudah diajukan sebelum pelimpahan berlangsung. Karena surat telah dilayangkan sebelum tahap II dilakukan, dengan jaminan keluarga.

“Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada kejaksaan negeri jakarta selatan dan diterima pukul 08.25 WIB. Dan surat itu berisikan kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” terangnya.

Sebagai informasi, Roy dan Tifa telah dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: