Hari Pertama Pendataan, 102 Pekerja Eks Hotel Sultan Lapor ke Posko GBK

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 23 Juni 2026 | 06:14 WIB
102 pekerja eks Hotel Sultan melaporkan diri ke Posko Pelayanan Blok 15 GBK, Senin (22/6/2026). (BeritaNasional/Setneg)
102 pekerja eks Hotel Sultan melaporkan diri ke Posko Pelayanan Blok 15 GBK, Senin (22/6/2026). (BeritaNasional/Setneg)

BeritaNasional.com - Sebanyak 102 pekerja eks Hotel Sultan melaporkan diri ke Posko Pelayanan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) pada Senin (22/6/2026). Pendataan tersebut dilakukan Pusat Pengelolaan Komplek GBK (PPKGBK) untuk memverifikasi jumlah dan status hubungan kerja para pekerja pasca-eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan.

Pendataan ini berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 19.00 WIB di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK. Dari total pekerja yang melapor, sebanyak 59 orang tercatat sebagai pekerja harian atau daily worker, 18 orang berstatus temporary worker, dua orang tenaga lepas atau freelance, dua karyawan tetap, serta 21 karyawan kontrak.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi pun mengapresiasi para pekerja eks Hotel Sultan yang datang untuk memberikan data terkait status hubungan kerja mereka.

“Kami mengapresiasi para pekerja eks Hotel Sultan yang sudah datang dan melaporkan diri. Respons pada hari pertama ini cukup baik," kata Hendry dalam keterangannya, dikutip Selasa (23/6/2026). 

"Data yang masuk akan menjadi dasar bagi kami untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah pekerja dan status kepegawaiannya,” jelas dia.

Hendry berujar, posko pendataan masih akan dibuka untuk menerima laporan dari pekerja yang belum terdata. 

Para pekerja diminta membawa identitas diri serta dokumen pendukung hubungan kerja agar proses pencatatan dan verifikasi dapat dilakukan secara lengkap.

Sementara itu, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan, data yang masuk akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai aturan ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan karena pekerja eks Hotel Sultan memiliki status hubungan kerja yang berbeda-beda.

“Data yang masuk tidak seluruhnya berasal dari karyawan tetap. Ada karyawan kontrak, tenaga harian, pekerja sementara, dan tenaga lepas. Karena itu, setiap laporan harus diverifikasi berdasarkan status dan dokumen hubungan kerja masing-masing, kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” terang Kharis.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo memastikan proses transisi pengelolaan Hotel Sultan dan apartemennya akan dilakukan secara profesional dan manusiawi.

“PPKGBK akan bertindak secara profesional dan manusiawi dalam proses transisi pengelolaan Hotel Sultan dan apartemennya. Kami ingin memastikan para pekerja didata dengan benar, diajak berkomunikasi, dan memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rakhmadi.

PPKGBK mengimbau pekerja eks Hotel Sultan yang belum melaporkan diri agar segera mendatangi Posko Pelayanan Blok 15 di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK. 

Layanan pendataan akan tetap dibuka setiap hari untuk menerima laporan serta dokumen pendukung dari para pekerja.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: