Prabowo Anugerahkan Bintang Adipurna kepada PM India Narendra Modi
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi Republik Indonesia, Bintang Republik Indonesia Adipurna, kepada Perdana Menteri India Narendra Modi dalam di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2026).
Penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi Modi dalam mempererat hubungan Indonesia dan India.
"Hari ini, saya sebagai Presiden Republik Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Perdana Menteri Narendra Modi karena bersedia menerima anugerah tanda kehormatan tertinggi dari Negara Republik Indonesia, yaitu Bintang Republik Indonesia Adipurna," kata Prabowo.
Menurut Prabowo, penghargaan itu diberikan atas kepemimpinan Modi serta kontribusinya dalam membawa hubungan kedua negara menuju kemitraan strategis komprehensif.
"Bentuk penghargaan ini adalah atas kepemimpinan beliau dan kontribusi beliau dalam mempererat hubungan Indonesia-India hingga mencapai tingkat kemitraan strategis komprehensif," ujar Prabowo.
Selain itu, Prabowo menilai Modi terus mendorong peningkatan kerja sama antara Indonesia dan India, termasuk melalui berbagai program yang mendukung pembangunan Indonesia.
"Dan juga upaya-upaya beliau terus-menerus untuk meningkatkan hubungan kerja sama antara Indonesia dan India. Juga atas dukungan beliau terhadap berbagai program dan proyek yang membantu pembangunan Indonesia," ucap Prabowo.
Kepala Negara menjelaskan, penghargaan yang sama sebelumnya juga pernah diberikan kepada Perdana Menteri pertama India, Jawaharlal Nehru, atas perannya memperkuat hubungan bilateral Indonesia-India serta kontribusinya sebagai salah satu pelopor Gerakan Non-Blok.
"Kunjungan Perdana Menteri Modi kali ini menjadi tonggak bersejarah. Kunjungan ini merupakan cermin komitmen kedua negara untuk terus memajukan kemitraan strategis komprehensif melalui kerja sama yang konkret dan saling menguntungkan," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






