Kemhan Buka Suara soal LGBT Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter
BeritaNasional.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) buka suara terkait masuknya perilaku Lesbian; Gay; Bisexual; Transgender; and Queer (LGBTQ) dalam analisis ancaman non militer dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Menurut Kepala Biro Infohan Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait bahwa perilaku LGBTQ adalah salah satu contoh dari ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.
“Penyebaran budaya LGBTQ yang tercantum dalam lampiran Perpres merupakan salah satu contoh dalam pemetaan ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya,” kaya Rico kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Sebagai salah satu ancaman nonmiliter hasil pemetaan dari lintas kementerian dan lembaga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
LGBT adalah bagian dari hasil identifikasi berbagai ancaman nonmiliter yang mencakup antara lain radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit.
“Perlu juga dipahami bahwa ancaman nonmiliter dalam Kebijakan Umum Pertahanan Negara merupakan hasil pemetaan lintas kementerian dan lembaga sesuai bidang tugasnya masing-masing,” tuturnya.
Karena dalam penyelenggaraan pertahanan nirmiliter, kementerian dan lembaga yang membidangi suatu jenis ancaman bertindak sebagai unsur utama (leading sector) berperan merumuskan kebijakan, langkah pencegahan, mitigasi, dan penanganannya,
“Sedangkan Kementerian Pertahanan menyusun kerangka kebijakan umum pertahanan negara agar seluruh upaya tersebut berjalan secara terpadu dalam Sistem Pertahanan Negara,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, Rico memandang Perpres ini harus dipahami sebagai dokumen kebijakan strategis yang mengatur pembagian peran antar kementerian dan lembaga dalam menghadapi spektrum ancaman yang semakin kompleks.
“Fokusnya adalah memperkuat ketahanan nasional melalui sinergi lintas sektor sesuai kewenangan masing-masing, bukan menitikberatkan pada satu isu tertentu ataupun mengubah kewenangan kementerian atau lembaga yang menjadi leading sector dalam penanganan ancaman nonmiliter,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) Tahun 2025-2029 pada 24 Oktober tahun lalu.
Dalam aturan tersebut, Lesbian; Gay; Bisexual; Transgender; and Queer (LGBTQ) masuk dalam analisis ancaman nonmiliter. Sebagaimana merujuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) Untuk Pertahanan Negara, Pasal 4 Ayat (2).
”Yaitu ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida. Ancaman tersebut dapat bersifat ancaman aktual dan ancaman potensial,” bunyi penjelasan perpres tersebut.
Ancaman nonmiliter diletakan pada poin kedua berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa. Sedangkan untuk LGBTQ masuk dalam dimensi ancaman non militer menyasar ideologi.
”Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” bunyi perpres tersebut.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







