DPR Buka Pintu Aspirasi MUI terkait RUU Pidana LGBT

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 30 Juni 2026 | 13:13 WIB
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menanggapi rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) DPR. MUI tengah menyiapkan naskah akademik dan draf RUU.

Saan menilai, DPR akan menampung usulan tersebut sebagai aspirasi masyarakat. Jika disampaikan secara resmi, DPR akan melakukan kajian dan menindaklanjuti usulan tersebut.

"Ya sebagai bentuk aspirasi masyarakat ya, dalam hal ini MUI, tentu kita akan lihat ya nanti apa hasil dari draf yang diusulkan oleh MUI seperti apa," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

"Pastikan nanti disampaikan ke DPR, dan DPR pasti akan kaji, akan pelajari, dan akan tindak lanjuti oleh kita semua," sambungnya.

DPR memiliki Badan Legislasi (Baleg) untuk menerima aspirasi publik terkait rancangan undang-undang. Badan Keahliannya DPR juga bisa melakukan kajian 

"Nanti kan apa, di Badan Legislasi, atau nanti apa, di pimpinan, atau di badan ini ya, di keahlian, di BKD (Badan Keahlian DPR) kan pasti akan dikaji ya terkait dengan usulan," kata Saan.

Karena itu, DPR terbuka masukan dan aspirasi MUI yang mengusulkan RUU Pidana LGBT.

"Jadi tentu DPR terbuka terkait dengan masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait dengan LGBT," ucap Saan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: