Eks Penyidik KPK: Pelaporan Amplop Menhut Tak Bisa Hapus Unsur Pidana
BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menilai pelaporan penerimaan amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana suap dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Praswad mengatakan pengembalian uang tidak menghilangkan unsur pidana apabila sejak awal pemberian tersebut memiliki tujuan tertentu.
"Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana apabila pemberian tersebut sejak awal memiliki tujuan tertentu," ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, dalam perkara ini terdapat hubungan antara pemberian uang dengan permohonan pelepasan kawasan hutan yang sedang diproses.
"Dalam perkara ini, terdapat hubungan yang jelas antara pemberian uang dan permohonan pembebasan lahan hutan yang sedang diproses," tuturnya.
Praswad berpendapat, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai gratifikasi biasa, melainkan memiliki karakteristik suap karena terdapat latar belakang dan tujuan pemberiannya.
"Dalam tindak pidana suap, pengembalian uang bukan alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana," jelasnya.
Ia juga menyoroti waktu pelaporan yang dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Menurut Praswad, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai motif pelaporan.
"Pelaporan yang dilakukan setelah terjadinya OTT justru menimbulkan pertanyaan mengenai motif dan waktunya," kata dia.
"Dalam mekanisme pelaporan gratifikasi, barang atau uang yang diterima harus diserahkan kepada KPK untuk dilakukan pemeriksaan dan penetapan status," tambah Praswad.
Menurutnya, proses pelaporan gratifikasi menjadi tidak relevan karena objek yang dilaporkan sudah tidak berada dalam penguasaan pelapor apabila uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi sebelum diserahkan kepada KPK.
"Selain itu, pelaporan baru dilakukan setelah OTT terjadi, sehingga wajar apabila publik mempertanyakan mengapa pelaporan tersebut tidak dilakukan sejak awal penerimaan," terangnya.
Praswad juga menilai mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk mengubah karakter dugaan suap menjadi perkara gratifikasi.
Ia merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti apabila perkara tersebut telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan, maupun apabila patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.
"Dengan demikian, pelaporan gratifikasi tidak dapat dijadikan instrumen untuk mengubah dugaan suap menjadi sekadar perkara gratifikasi ataupun menghindari proses pidana," lanjutnya.
Praswad menilai upaya penindakan korupsi, termasuk operasi tangkap tangan, akan kehilangan efektivitasnya apabila setiap perkara suap dapat dialihkan menjadi gratifikasi hanya melalui pelaporan setelah peristiwa terungkap.
"Karena itu, dugaan suap yang telah memiliki rangkaian fakta dan hubungan peristiwa yang jelas harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan pemeriksaan dan menetapkan status hukum seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang dimiliki.
"Penanganan yang cepat dan transparan penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah potensi intervensi maupun pengaruh politik yang dapat mengganggu proses penegakan hukum," tandas Praswad.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu




