Hari Ini Oditur Militer Jakarta Bakal Jenguk Andrie Yunus di RSCM

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 Mei 2026 | 07:06 WIB
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Beritanasional/Ahda)
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Perwakilan dari Oditur Militer II-07 Jakarta berencana akan menjenguk Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Selasa (12/5/2026) hari ini.

Agenda ini sempat disampaikan dalam sidang terkait rencana melihat langsung kondisi Andrie Yunus seiring perkara penyiraman air keras yang telah berjalan di Pengadilan Militer.

“Dari staf Otmil II-07 Jakarta hanya menjenguk tidak ada kegiatan permintaan keterangan,” kata Oditur Militer II-07, Kolonel Chk Andri Wijaya saat dihubungi awak media.

Meski begitu, Andri menegaskan, pihaknya tetap menghormati bagaimana nanti keputusan dari pihak rumah sakit apakah diperkenankan atau tidak untuk menjenguk Andrie Yunus.

“Itupun jika sikon memungkinkan dan dapat ijin dari Ka RSCM, sesuai surat kami kepada Ka RSCM,” ucapnya.

Usulan Hakim

Sebelumnya rencana ini sempat disampaikan Hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kepada Oditur dalam sidang perkara dugaan penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap empat terdakwa anggota BAIS pada Rabu (6/5/2026).

“Minimal kita melihat kondisinya aja,” kata Fredy saat sidang dikutip Kamis (7/5/2026).

“Siap. Kami juga merencanakan untuk mengunjungi korban. Sambil kita menanyakan atau bisa mengetahui kondisi terkini dari korban,” timpal oditur saat sidang.

Dalam kesempatan ini, Fredy menjelaskan, tujuan majelis hakim datang menjenguk Andrie Yunus di rumah sakit adalah upaya sebagai kelanjutan dalam kepentingan persidangan sebagai bagian pemeriksaan setempat.

“Ya kalau ke sana kan tidak menjadi fakta hukum di sini. Tapi kalau kita sidang di sana, kita PS (Pemeriksaan Setempat) di sana, menjadi fakta hukum, bisa menjadi pertimbangan di dalam tuntutan maupun putusan maupun pledoi. Tapi kalau hanya ke sana tanpa perangkat persidangan kan ndak jadi,” tuturnya.

Maka dari itu, Oditur telah berkirim surat ke Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan rencana dari majelis hakim. Hal itu pun direspon untuk nantinya menjadi rumusan untuk mendapat keterangan dari korban.

“Ya nanti kita alternatif kalau misalnya nggak bisa datang, kita Zoom. Kalau nggak bisa Zoom, kita PS di sana. Biar jadi fakta hukum,” ujar hakim yang disanggupi Oditur.

Perlu diketahui, dalam kasus ini terdapat empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).

TAUD Sampaikan Keberatan

Menanggapi rencana tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah bersurat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait keberatan atas sidang terhadap kasus penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

"Hari ini kami telah menyampaikan surat perihal penolakan terhadap Pengadilan Militer 2-08 Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus," ujar perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo kepada wartawan di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Keberatan itu, salah satunya disampaikan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina bahwa Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif oleh Tim Medis RSCM dan belum memungkinkan diperiksa.

“Kondisinya saat ini masih mengalami perawatan intensif di rumah sakit dalam konteks penyembuhan akibat serangan penyiraman air keras yang dialami oleh Andri Yunus pada 12 Maret 2026 lalu,” tuturnya.

Di samping itu, Jane menyebut dari Andrie Yunus sendiri telah secara tegas menolak peradilan militer yang berlangsung. Karena sejak awal, kliennya tidak percaya dengan peradilan militer yang hanya menjadi ajang impunitas.

“Dalam konteks ini juga, Andri Yunus menyampaikan sikapnya dan konsistensinya terhadap penolakan sistem peradilan militer. Dan perlu ditekankan juga bahwa sistem peradilan militer ini itu kemudian adalah bentuk kasus yang merupakan kasus tindak pidana umum,” tegasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: