Bareskrim Limpahkan Laporan TAUD soal Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 10 Mei 2026 | 15:37 WIB
Gedung Mapolda Metro Jaya. (Foto/Polda Metro Jaya)
Gedung Mapolda Metro Jaya. (Foto/Polda Metro Jaya)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) perihal kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyampaikan pertimbangan kasus dilimpahkan, agar penanganan lebih efektif di Polda Metro Jaya yang sebelumnya melakukan penyidikan.

"Karena locus (lokasi) dan tempus-nya (waktu) sama dan objek perkaranya juga sama," kata Wira dikutip Minggu (10/5/2026). 

Menurut Wira, Polda Metro Jaya lebih tepat mengusut kasus yang dilaporkan TAUD. Karena sebelumnya memang telah dilakukan penyidikan awal sehingga nantinya tinggal melanjutkan proses pro justitia. 

Wira pun menepis anggapan bahwa pelimpahan ini berkaitan dengan keterbatasan sumber daya di Bareskrim. Menurutnya, penyidik di Polda Metro Jaya sudah bergerak jauh dalam mengusut kasus tersebut.

"Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara di sana (Polda Metro) kemarin bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," imbuhnya.

Walau begitu, Wira memastikan pihaknya tetap memberikan asistensi atau pendamping terhadap jajaran Polda Metro Jaya yang telah memulai penyelidikan dari laporan TAUD tersebut.

"Tetap kita asistensi dari awal kasus itu," ujarnya.

TAUD Buat Laporan

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah resmi menerima laporan yang dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terhadap kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Laporan tersebut tercatat atas nama kuasa hukum Andrie Yunus, Gema Gita Persada terdaftar dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026) kemarin.

Dengan menyematkan tindak pidana sesuai Pasal 459 jo Pasal 17 dan atau Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 470 tentang percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat. Serta Pasal 601 dan Pasal 602 jo Pasal 612 KUHP tentang tindak pidana terorisme. 

Sebelumnya, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya sempat menjelaskan bahwa laporan tipe B ini dilayangkan sebagai tindaklanjut atas laporan tipe A yang telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Puspom TNI. 

"Kami kemudian menindaklanjutinya dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD memberikan laporan ini kepada Mabes Polri terutama ke bagian Pidana Umum," kata Dimas kepada wartawan, dikutip Kamis (9/4/2026).

Sebagaimana Pasal yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, lanjut Dimas, didasari adanya upaya percobaan pembunuhan berencana. Termasuk, soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal tindakan terhadap Andrie Yunus yang merupakan bentuk terorisme.

Dalam laporan itu, Dimas mengatakan pihaknya juga membawa sejumlah bukti dari hasil investigasi mandiri menunjukan adanya keterlibatan sipil. Jumlah itupun berbeda dari tersangka yang ditetapkan Puspom TNI hanya mencapai 4 prajurit namun, hasil investigasi mandiri menunjukan ada 16 orang terlibat.

"Kami ya memutuskan untuk tidak menyampaikan dulu sebelum nanti proses hukumnya berjalan, tapi besok akan ada penyampaian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait beberapa petunjuk petunjuk, temuan-temuan investigasi yang sudah dikumpulkan yang itu mengindikasikan adanya keterlibatan sipil," tuturnya.

Selain itu, Dimas juga menyoroti minimnya transparansi penanganan kasus oleh aparat militer. Ia menyinggung empat terduga pelaku dari unsur TNI yang disebut telah diproses, namun hingga kini identitas dan wajahnya belum pernah dipublikasikan.

"Dari awal juga kami merasa janggal karena empat pelaku dari pihak TNI tidak pernah dimunculkan ke publik, tidak pernah dirilis mukanya, identitas dan lain sebagainya namanya," tutur dia.

Sementara, untuk kasus dugaan penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus saat ini telah naik ke meja persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dengan empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: