Sudah Rawat Jalan sejak April, Dokter Sarankan Andrie Yunus Tetap Berada di Rumah
BeritaNasional.com - Dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Parintosa Atmodiwirjo menyampaikan fakta terbaru tentang kondisi Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang saat ini telah menjalani rawat jalan atau sudah tidak berada di rumah sakit sejak Kamis (16/4/2026).
Fakta itu disampaikan Parintosa saat dihadirkan oditur militer sebagai ahli dalam perkara dugaan penganiayaan penyiraman air keras oleh empat terdakwa anggota BAIS TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5/2026).
"Saudara AY sudah rawat jalan jadi sudah rawat jalan," ujar Parintosa saat ditanya pengacara dari para terdakwa.
Meski begitu, Parintosa menyampaikan selama menjalani rawat jalan proses pemantauan terhadap pemulihan Andrie Yunus tetap dilakukan. Khususnya terhadap luka yang diderita akibat siraman air keras.
“Jadi yang terakhir adalah yang bersangkutan datang untuk tata laksana selanjutnya, untuk operasi dan sebagainya," jelasnya.
Mendengar jawaban itu, pengacara terdakwa pun mempertanyakan alasan Andrie Yunus tidak bisa menghadiri persidangan meski sudah keluar dari rumah sakit.
Lantas dijawab Parintosa bahwa pasien dengan kondisi luka seperti Andrie Yunus tidak serta-merta bebas keluar meski sudah tidak menjalani rawat inap. Maka pihak dokter tetap menyarankan rawat jalan namun kondisi tetap sesuai prosedur rawat inap.
"Jadi kalau di rumah pun aktivitas seperti aktivitas ketika dirawat. Dengan jumlah kunjungan yang hampir sama seperti waktu dirawat. Itu yang kami sarankan," terang dia.
Sebab, Parintosa menyatakan, apabila Andrie Yunus bebas keluar dengan mengesampingkan anjuran dokter. Maka akan berisiko terhadap proses pemulihan setelah beberapa kali menjalani operasi.
"Jadi kalau memang itu dilanggar maka ada risikonya. Risiko terjadi kegagalan dalam cangkok kulit dan sebagainya," tukas dia.
Sebagai informasi, kehadiran Parintosa Atmodiwirjo sebagai ahli turut diperiksa bersama dokter spesialis mata, Faraby Martha. Keduanya adalah dokter RSCM yang merawat Andrie Yunus dihadirkan Oditur Militer sebagai saksi tambahan sebelum tuntutan.
Dalam kasus ini telah duduk empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Keempatnya nekat menyiram air keras terhadap Andrie Yunus, karena kesal atas kritik yang dinilai menginjak-nginjak institusi TNI. Mulai dari menerobos masuk ke rapat tertutup Komisi I DPR RI dan pemerintah membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret 2025 silam.
Kemudian, tindakan Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras, sampai dalang kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025, hingga gencar melancarkan narasi anti militerisme.
Berangkat dari motif kekesalan para terdakwa, berujung pada teror terhadap Andrie Yunus seorang aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).
Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






