Pengadilan Militer di Kasus Andrie Yunus dan Gerakan Mosi Tidak Percaya
BeritaNasional.com - Sejak awal, sejumlah pakar hukum dan pegiat hak asasi manusia (HAM) mengkritik keras penggunaan Pengadilan Militer untuk mengadili para tersangka pada kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pasalnya, dengan diadilinya kasus ini di pengadilan "internal" TNI, proses hukum ini dinilai hanya melanggengkan impunitas bagi para pelaku, sehingga masyarakat sipil dan Andrie Yunus sendiri menyampaikan mosi tidak percaya.
"Sejak awal dirancang untuk melanggengkan Impunitas. Keputusan untuk membawa perkara ini ke Peradilan Militer bukan sekadar pilihan prosedural," kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (5/5/2026).
"Ini adalah sinyal terang bahwa negara sudah menentukan arah sejak awal untuk melindungi pelaku, dan mengendalikan daya rusak (damage control) dari kasus ini, bukan menghukum dengan memberikan efek jera bagi pelaku serta mewujudkan keadilan untuk korban dan publik," lanjutnya.
Hendardi melihat, Peradilan Militer merupakan ruang yang secara struktural tidak independen dan tidak akuntabel. Dalam peradilan ini, kebenaran dapat disaring, tanggung jawab dapat dipersempit, dan hukuman dapat dinegosiasikan. Dengan kata lain, Peradilan Militer adalah mekanisme yang ideal, bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk meredamnya.
"Kita semua tahu bahwa penegakan hukum melalui mekanisme peradilan umum sebenarnya sudah dimulai oleh kepolisian melalui penyelidikan oleh kepolisian, namun kemudian penegakan hukum oleh kepolisian disabotase oleh TNI dan kepolisian lalu menyerahkan penegakan hukum kasus ini kepada TNI," ujarnya.
Bagi masyarakat sipil, lanjut Hendardi, mekanisme Pengadilan Militer tidak bisa diharapkan. Jadi, ia mempersilakan negara untuk melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer, namun masyarakat sipil pasti sulit untuk mempercayai hasilnya. Bagi masyarakat sipil, proses ini sejak awal bukan tentang keadilan, melainkan tentang bagaimana impunitas diproduksi dan dirawat secara sistematis.
"Mari kita jujur, ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasilnya hampir selalu dapat ditebak. Hasil akhirnya bukan keadilan, tetapi kompromi. Bukan kebenaran, tetapi alur kasus dengan versi yang telah disesuaikan. Bukan akuntabilitas, tetapi pengamanan institusi di mana pelaku bernaung," tegasnya.
"Oleh karena itu, saya ingin menegaskan, negara berhak memilih Peradilan Militer. tetapi publik juga berhak menolak untuk mempercayai apapun proses dan putusan Peradilan tersebut. Mosi tidak percaya masyarakat sipil terhadap peradilan militer merupakan respons logis atas ketidakmauan (unwillingness) negara untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas penegakan hukum dan menegakkan supremasi hukum," pungkas Hendardi.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu






