TAUD Kirim Keberatan ke Pengadilan Militer soal Keinginan Hakim Periksa Andrie Yunus
BeritaNasional.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah bersurat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta terkait keberatan atas sidang terhadap kasus penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
"Hari ini kami telah menyampaikan surat perihal penolakan terhadap Pengadilan Militer 2-08 Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus," ujar perwakilan TAUD Alif Fauzi Nurwidiastomo kepada wartawan di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Keberatan itu salah satunya disampaikan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina bahwa Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif oleh Tim Medis RSCM dan belum memungkinkan diperiksa.
“Kondisinya saat ini masih mengalami perawatan intensif di rumah sakit dalam konteks penyembuhan akibat serangan penyiraman air keras yang dialami oleh Andri Yunus pada 12 Maret 2026 lalu,” tuturnya.
Disamping itu, Jane menyebut dari Andrie Yunus sendiri telah secara tegas menolak peradilan militer yang berlangsung. Karena sejak awal, kliennya tidak percaya dengan peradilan militer yang hanya menjadi ajang impunitas.
“Dalam konteks ini juga, Andri Yunus menyampaikan sikapnya dan konsistensinya terhadap penolakan sistem peradilan militer. Dan perlu ditekankan juga bahwa sistem peradilan militer ini itu kemudian adalah bentuk kasus yang merupakan kasus tindak pidana umum,” tegasnya.
Terlebih, Jane menyoroti posisi Andrie Yunus sebagai saksi korban yang justru mendapat ancaman pidana atas pemanggilan oleh oditur atau jaksa penuntut umum (JPU) yang sempat disampaikan majelis hakim.
“Perlu kami tekankan bahwa pemanggilan paksa maupun ancaman pidana yang ditujukan kepada Andri Yunus ini merupakan sebuah upaya reviktimisasi korban terhadap Andri Yunus yang hari ini masih terbaring sakit dalam konteks pemulihan di rumah sakit RSCM,” tegasnya.
Hakim Bakal Jenguk Andrie Yunus
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta berencana akan menjenguk Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang sampai saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Rencana itu disampaikan Hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto kepada Oditur dalam sidang perkara dugaan penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap empat terdakwa anggota BAIS pada Rabu (6/5/2026).
“Minimal kita melihat kondisinya aja,” kata Fredy saat sidang dikutip Kamis (7/5/2026).
“Siap. Kami juga merencanakan untuk mengunjungi korban. Sambil kita menanyakan atau bisa mengetahui kondisi terkini dari korban,” timpal oditur saat sidang.
Dalam kesempatan ini, Fredy menjelaskan tujuannya majelis hakim datang menjenguk Andrie Yunus di rumah sakit adalah upaya sebagai kelanjutan dalam kepentingan persidangan sebagai bagian pemeriksaan setempat.
“Ya kalau ke sana kan tidak menjadi fakta hukum di sini. Tapi kalau kita sidang di sana, kita PS (Pemeriksaan Setempat) di sana, menjadi fakta hukum, bisa menjadi pertimbangan di dalam tuntutan maupun putusan maupun pledoi. Tapi kalau hanya ke sana tanpa perangkat persidangan kan ndak jadi,” tuturnya.
Maka dari itu, Oditur telah berkirim surat ke Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dengan rencana dari majelis hakim. Hal itu pun direspon untuk nantinya menjadi rumusan untuk mendapat keterangan dari korban.
“Ya nanti kita alternatif kalau misalnya nggak bisa datang, kita Zoom. Kalau nggak bisa Zoom, kita PS di sana. Biar jadi fakta hukum,” ujar hakim yang disanggupi Oditur.
Dakwaan 4 Terdakwa
Perlu diketahui dalam kasus ini telah duduk empat terdakwa yakni terdakwa 1 Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Terdakwa 2 Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Terdakwa 4 Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Keempatnya nekat menyiram air keras terhadap Andrie Yunus, karena kesal atas kritik yang dinilai menginjak-nginjak institusi TNI. Mulai dari menerobos masuk ke rapat tertutup Komisi I DPR RI dan pemerintah membahas revisi UU TNI sebagai bentuk kritik di Hotel Fairmont Jakarta pada 15 Maret 2025 silam.
Lalu, tindakan Andrie Yunus bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras, sampai dalang kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025, hingga gencar melancarkan narasi anti militerisme.
Berangkat dari motif sederet kekesalan para terdakwa, berujung pada teror terhadap Andrie Yunus seorang aktivis selaku pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (12/3/2026).
Dampak dari siraman air keras tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih dalam penanganan tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






