Koordinator Korban Pelecehan Sebut Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap Pasukan Kepolisian Mesir
BeritaNasional.com - Syekh Ahmad Al Misry dikabarkan telah ditahan oleh aparat keamanan di Mesir, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus pelecehan seksual terhadap para muridnya.
Kabar itu disampaikan Habib Mahdi Alatas selaku koordinator dari para korban bahwa Syekh Ahmad telah ditahan satuan Al-Amn al-Watani (Pasukan Keamanan Nasional) bagian dari Kepolisian Nasional Mesir (ENP).
“Di sana udah ditahan. Ahmad Misri itu ditahan dari mulai tanggal 23 April Jadi kan kita tuh pertama saya speak up itu tanggal 22 April ya. Tanggal 23 dia ditahan,” kata Mahdi saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Mahdi mengibaratkan Al-Amn al-Watani adalah salah satu otoritas keamanan salah satu berpengaruh di Mesir. Dengan kewenangan menjaga keamanan kondusifitas, selayaknya Menhankam/Pangab (Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata) saat zaman orde baru.
“Kalau dulu zaman Orde Baru mungkin kita tahu adanya namanya Menhankam Pangab, seperti itu. Dia ngebawahin intelijen, ngebawahin kementerian dalam negeri, membawahi semua,” jelasnya.
Menurut Mahdi, informasi itu dihimpun langsung melalui kenalannya yang berada di Mesir. Sebab, ia mengaku telah mengumpulkan berbagai informasi terkait Syekh Ahmad sebelum akhirnya kasus pelecehan ini dilaporkan.
“Tahu-tahu ada dari kendaraan dinas Al-Amn al-Watani dari pihak Mesir itu menjemput Ahmad Misri, istrinya, dengan orang tuanya. Lalu dibawa. Saya bilang kepada orang suruhan saya, 'Kalian jangan dekat-dekat, karena Al-Amn al-Watani itu boleh nembak siapa aja.' Gitu,” ujar Mahdi.
“Kalau misalnya dicurigain, dia boleh tembak. Yang akhirnya saya bilang, 'Kalian nggak usah dekat-dekat, jauh aja, tapi nanti kita pantau.' Nah di Al-Amn al-Watani juga kan saya punya orang, ya kan. Punya kenalan gitu kan,” tambah dia.
Kendati demikian, Mahdi belum mengetahui lebih lanjut terkait penahanan terhadap Syekh Ahmad oleh otoritas keamanan Mesir tersebut. Karena dari informasi didapat, penahanan memiliki keterkaitan kasus pelecehan yang ramai di İndonesia.
“Seperti itu. Saya tanya (ke orang kenalan di Al-Amn al-Watani) 'Benar enggak?' 'Benar,' katanya. 'Dalam apa?' 'Dalam kasus masalah penyidikan.' 'Penyidikan apa?' 'Wah, nanti. Karena bukan bagian saya yang bahas itu.' Seperti itu,” kata Mahdi sambil menirukan percakapan.
Sementara terkait dengan kabar penahanan, Mahdi meyakini otoritas Mesir tidak akan melindungi Syekh Ahmad. Sebab, di Mesir yang bersangkutan tidak memiliki pengaruh dan hanya sebagai warga biasa.
"Saya yakin nggak. Pemerintah Mesir nggak akan melindungi dia. (Karena Syekh Ahmad di Mesir) sebagai orang biasa. Nah inilah, kita nih jangan mudah kaget, jangan mudah terharu ngeliat ada orang sedikit bisa bahasa Arab langsung dianggap sebagai dewa. Jangan gitu,” tuturnya.
Terkait perkembangan kasus, Mahdi saat ini telah mengadvokasi sebanyak 13 korban yang tersebar di berbagai daerah. Para korban, diduga termakan bujuk rayu dari Syekh Ahmad yang berjanji membantu beasiswa di Mesir.
“Faktanya korban yang yang sudah berjalan itu tidak mendapatkan beasiswa. Uang tiketnya dia bayar sendiri, bahkan di sana di Mesir itu terkatung-katung kurang lebih selama setahun. Dia harus ngurusin sendiri izin tinggalnya, ngurusin sendiri masuk ke sekolahannya. Jadi ya udah kayak anak kambing aja dilempar begitu ke padang rumput, seperti itu,” tegasnya.
Ajukan Red Notice Syekh Ahmad Al-Misry
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengumumkan telah mengajukan status red notice untuk tersangka pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol di Lyon, Perancis.
Kabar ini disampaikan Kabag Jatranin Sekretaris NCB Interpol Kombes Ricky Purnama bahwa pengajuan buronan itu dilakukan untuk mengejar Syekh Ahmad Al Misry yang diduga sudah tidak berada di Indonesia.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," ujar Ricky saat dikonfirmasi dikutip Minggu (10/4/2026).
Ricky menegaskan saat ini Syekh Ahmad Al Misry berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mendapati kewarganegaraan usai proses naturalisasi.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.
Sementara untuk dugaan lokasi Syekh Ahmad Al Misry, sambung Ricky, pihaknya tengah berkomunikasi dengan otoritas penegak hukum Mesir. Guna memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai warga negara Mesir atau tidak.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," pungkasnya.
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2026).
Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka Syekh Ahmad Al Misry dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/4/2026) kemarin. Kabar penetapan ini juga telah disampaikan kepada MMA selaku korban dan pelapor ke Bareskrim Polri.
"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," tuturnya.
Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry telah dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri terdaftar nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, 28 November 2025.
Dari keterangan pengacara korban selaku terlapor Benny Jehadu bahwa Syekh Ahmad Al Misry adalah pemuka agama yang kerap mengisi acara televisi sebagai juri hafiz. Namun, telah dilaporkan atas kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang.
Sementara itu, Syekh Ahmad Al-Misry lewat pengacaranya sempat membantah dan menyebut kalau kasus ini hanyalah tuduhan keliru, telah melukai perasaan umat. Dia pun mengingatkan pentingnya klarifikasi sebelum menyebarkan informasi.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






