Polri Masih Koordinasi Dengan Otoritas Mesir untuk Tangkap Syekh Ahmad Al Misry

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 26 Juni 2026 | 19:07 WIB
Tersangka pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry. (BeritaNasional/YT Hafiz Indonesia)
Tersangka pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry. (BeritaNasional/YT Hafiz Indonesia)

BeritaNasional.com - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri masih berkoordinasi dengan KBRI Kairo untuk proses pencarian Syekh Ahmad Al Misry tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap muridnya. 

"Al-Misry baru-baru aja dari Kairo datang ke tempat saya, dari KBRI Kairo, Mesir. Kalau Al-Misry masih proses nego dengan Kepolisian Mesir," kata Ses NCB Interpol Divisi Humas Polri Brigjen Untung Widyatmoko, Jumat (26/6/2026).

Untung menyebut bahwa Al-Misry telah dimasukan ke dalam dalam daftar pencarian orang (DPO) kemudian permohonan red notice atas namanya juga sudah dikirimkan ke Interpol Pusat, Lyon, Perancis. 

"Nah kami menunggu responnya dari Interpol Headquarters. Nah karena perlu diingat kalau Ustaz ini kan berdasarkan rule and data processing-nya Interpol, ada lima yang tidak bisa diterbitkan red notice-nya. Yang pertama adalah agama, suku, politik, militer, dan hak asasi manusia," terang Untung. 

Meski begitu, Untung mengaku bahwa sebelumnya telah mendapat konfirmasi terkait keberadaan Al-Misry di Mesir untuk merawat ibunya yang sakit. Namun, untuk lokasinya masih harus ditelusuri kepolisian setempat.

Menurutnya, Polri harus tetap menghormati proses di negara Mesir, karena Al-Misry sampai saat ini masih secara sah sebagai warga negara Mesir.

"Betul. Yang bersangkutan juga memiliki kewarganegaraan Mesir, bukan hanya kewarganegaraan Indonesia. Yang yang bersangkutan memiliki kewarganegaraan Indonesia karena waktu itu menikah dengan WNI, ya," ungkap Untung.

Adapun untuk kasus dugaan pelecehan terhadap santri atau murid ini, Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA dan PPO Bareskrim Polri pada Rabu (22/4/2026). 

Bahwa Al Misry adalah pemuka agama yang kerap mengisi acara televisi sebagai juri hafidz. Namun, telah dilaporkan atas kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang sesuai LP/B/586/XI/2025/SPKT/ Bareskrim Polri, 28 November 2025.

Sementara itu, Al Misry lewat pengacaranya sempat membantah dan menyebut kalau kasus ini hanyalah tuduhan keliru, telah melukai perasaan umat. Dia pun mengingatkan pentingnya klarifikasi sebelum menyebarkan informasi.

Meski begitu, saat ini Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) telah mengajukan status red notice untuk tersangka pelecehan seksual Al Misry ke Interpol di Lyon, Perancis sebagai upaya pengejaran.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: