Belum Tertangkap, Keberadaan Tersangka Syekh Ahmad Al Misry Masih Dicari Otoritas Mesir

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 13 Mei 2026 | 18:15 WIB
Tersangka pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry. (BeritaNasional/YT Hafiz Indonesia)
Tersangka pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry. (BeritaNasional/YT Hafiz Indonesia)

BeritaNasional.com - Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyampaikan hasil koordinasi dengan otoritas Mesir bahwa tidak benar jika Syekh Ahmad Al Misry saat ini tengah diberangkatkan ke İndonesia.

Koordinasi itu disampaikan Untung menanggapi beredarnya informasi jika Syekh Ahmad selaku tersangka kasus pelecehan seksual terhadap murid didiknya telah berhasil ditangkap.

"Jawaban hanya diberikan melalui telepon bahwa mereka (Otoritas Mesir) saat ini tengah mencari posisi pasti yang bersangkutan berada di Provinsi mana," kata Untung saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026).

Oleh sebab itu, Untung menegaskan untuk sementara tersangka Syekh Ahmad masih berada di lokasi persembunyiannya di wilayah Mesir.

"Informasi tersebut tidak benar. Bahwa yang bersangkutan SAM masih berada di Mesir," jelasnya.

Terlebih, Untung mengaku jika otoritas Mesir juga belum memberikan respon lanjutan secara resmi terkait dengan permintaan penangkapan Syekh Ahmad. Sebab, yang bersangkutan dipastikan memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan Mesir.

"Hingga hari ini pihak otoritas Mesir belum memberikan jawaban secara resmi tentang permintaan kami untuk mengakomodir pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan permintaan penyidik," tutur dia. 

Ajukan Red Notice 

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengumumkan telah mengajukan status red notice untuk tersangka pelecehan seksual Syekh Ahmad Al Misry ke Interpol di Lyon, Perancis.

Kabar ini disampaikan Kabag Jatranin Sekretaris NCB Interpol Kombes Ricky Purnama bahwa pengajuan buronan itu dilakukan untuk mengejar Syekh Ahmad Al Misry yang diduga sudah tidak berada di Indonesia.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," ujar Ricky saat dikonfirmasi dikutip Minggu (10/4/2026).

Ricky menegaskan saat ini Syekh Ahmad Al Misry berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mendapati kewarganegaraan usai proses naturalisasi.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.

Sementara untuk dugaan lokasi Syekh Ahmad Al Misry, sambung Ricky, pihaknya tengah berkomunikasi dengan otoritas penegak hukum Mesir. Guna memastikan yang bersangkutan masih berstatus sebagai warga negara Mesir atau tidak.

"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," pungkasnya.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. 

"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2026).

Trunoyudo menjelaskan penetapan tersangka Syekh Ahmad Al Misry dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/4/2026) kemarin. Kabar penetapan ini juga telah disampaikan kepada MMA selaku korban dan pelapor ke Bareskrim Polri. 

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap Korban, telah dilakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri," tuturnya.

Sebelumnya, Syekh Ahmad Al Misry telah dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri ke Bareskrim Polri terdaftar nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, 28 November 2025.

Dari keterangan pengacara korban selaku terlapor Benny Jehadu bahwa Syekh Ahmad Al Misry adalah pemuka agama yang kerap mengisi acara televisi sebagai juri hafiz. Namun, telah dilaporkan atas kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. 

Sementara itu, Syekh Ahmad Al-Misry lewat pengacaranya sempat membantah dan menyebut kalau kasus ini hanyalah tuduhan keliru, telah melukai perasaan umat. Dia pun mengingatkan pentingnya klarifikasi sebelum menyebarkan informasi.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: