Jaringan Aktivis Nusantara Demo di KPK, Desak Penindakan Pengusaha Bermasalah

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 13 Mei 2026 | 17:58 WIB
Jaringan Aktivis Nusantara Demo di KPK. (Foto/istimewa)
Jaringan Aktivis Nusantara Demo di KPK. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Massa yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/5/2026).

Dalam aksi tersebut, mereka mendesak KPK bertindak tegas dan profesional dalam menuntaskan proses hukum terhadap pengusaha asal Yogyakarta, Muhammad Suryo. Aksi tersebut diterima oleh pihak pengaduan KPK. Massa menilai Muhammad Suryo diduga terlibat dalam sejumlah perkara korupsi, namun hingga kini belum tersentuh proses hukum secara maksimal.

“ Sebab, berdasarkan penelusuran dan catatan kami, Muhammad Suryo terindikasi kuat terlibat dalam berbagai tindak pidana korupsi. Namun, yang bersangkutan seolah memiliki kekebalan hukum atau impunitas dan secara sistematis selalu berhasil lolos dari jeratan hukum, baik di tingkat KPK maupun Kejaksaan Agung RI,” ungkap Koordinator Nasional Jaringan Aktivis Nusantara, Ibrahim.

Ibrahim menduga lambannya proses hukum terhadap Muhammad Suryo dipengaruhi relasi kedekatannya dengan sejumlah petinggi penegak hukum dan pengusaha.

“ Rekam jejak kedekatan Suryo disinyalir telah terjalin sejak Karyoto menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY (2014) dan Wakapolda DIY (2020), berlanjut saat ia menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (2020–2023), Kapolda Metro Jaya, hingga posisi saat ini sebagai Kabaharkam Polri,” ungkap Ibrahim.

Meski demikian, Ibrahim menegaskan KPK merupakan lembaga independen yang tidak boleh terpengaruh oleh kekuatan apa pun. Ia menyebut ketegasan KPK saat ini sedang dipertaruhkan.

Menurut Ibrahim, dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam berbagai kasus hukum didukung sejumlah fakta persidangan, salah satunya pada perkara korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“ KPK secara kelembagaan telah pernah menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan,” ungkap Ibrahim.

Ia menyebut pernyataan tersebut pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada 24 November 2023. Selain itu, dalam persidangan juga terungkap fakta bahwa Suryo menerima sleeping fee sebesar Rp9,5 miliar.

Ibrahim juga menyoroti sikap Muhammad Suryo yang dinilai tidak kooperatif terhadap proses hukum.

“ Muhammad Suryo yang juga dikenal sebagai bos rokok HS ini secara terang-terangan tidak bersikap kooperatif. Ia mangkir tanpa konfirmasi dari panggilan penyidik KPK pada Kamis, 2 April 2026, di mana ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,” beber Ibrahim.

Selain itu, nama Muhammad Suryo juga disebut pernah muncul dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan Kementerian ESDM.

“ Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 19 Juni 2023 yang disampaikan oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Suryo adalah pihak yang menyerahkan tiga lembar dokumen rahasia penyelidikan KPK terkait izin ekspor minerba kepada Plh Dirjen Minerba ESDM, Idris Sihite, di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta,” beber Ibrahim.

Tak hanya itu, Ibrahim mengatakan nama Suryo juga pernah dikaitkan dengan kasus pertambangan ilegal pada 2016 dan kasus dugaan suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Yogyakarta.

Dalam aksinya, Jaringan Aktivis Nusantara turut mendesak KPK mengusut dugaan keterlibatan Muhammad Suryo dalam skema impor ilegal PT Blueray Cargo yang diduga melibatkan sedikitnya 20 perusahaan cangkang.

Selain itu, Ibrahim juga menyinggung dugaan keterkaitan Muhammad Suryo dalam kasus korupsi tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang menyeret nama pengusaha Samin Tan.

“ Kami mendapatkan informasi bahwa Muhammad Suryo yang sangat dekat dengan Oknum Jenderal K pernah bersama Samin Tan bertemu dengan mantan Wakil BPK RI, Hendra Susanto beberapa kali. Ternyata, pada sekitar pertengahan Agustus 2024, sekitar pukul 18.20 WIB terlihat M Suryo bersama Samin Tan berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua BPK di komplek Widya Chandra Jaksel,” beber Ibrahim.

Ia menilai apabila KPK tidak segera bertindak, hal tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“ Oleh karena itu, kami mendesak KPK beserta jajaran untuk segera memanggil paksa, memeriksa secara komprehensif dan bisa melakukan penahanan terhadap Muhammad Suryo,” kata Ibrahim.

Menurut Ibrahim, penuntasan kasus tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta memastikan prinsip kesetaraan di mata hukum berjalan dengan baik.

“ Apalagi, pesan Presiden Prabowo Subianto di berbagai kesempatan menegaskan tidak sedikitpun ragu dalam memerangi kegiatan ilegal yang merugikan negara meskipun dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum dan para oknum jenderal-jenderal,” pungkas Ibrahim.

Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik Blue Ray Cargo dari proses pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode Januari 2024-2025, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Suaprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan Sianipar, serta Budiman Bayu Prasojo.

KPK juga sempat menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: