Digugat Praperadilan, KPK Sebut Status Tersangka Asrul Aziz Didukung Bukti Kuat
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba sesuai ketentuan. Sebagai informasi, Asrul yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penetapan Asrul sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan Pasal 44 Undang-Undang KPK karena didukung lebih dari dua alat bukti yang sah.
"Termohon menaikkan ke tahap penyidikan dengan Sprindik umum dan penyidik termohon telah mengumpulkan lebih dari 2 alat bukti yaitu pemeriksaan saksi, ahli, dokumen/bukti elektronik, dan hasil audit BPK," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Budi menjelaskan, setelah alat bukti dinyatakan mencukupi, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka sekaligus Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Asrul guna memperdalam proses penyidikan.
"Termohon menetapkan surat penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon menerbitkan Sprindik atas nama pemohon untuk memperdalam penyidikan atas diri pemohon," lanjutnya.
Selain itu, KPK juga menepis dalil adanya pelanggaran prosedur dalam penahanan Asrul. Budi menegaskan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang disertai Berita Acara Penahanan serta telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu






