KPK Periksa Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Japto menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Japto dijadwalkan berlangsung pada hari ini dengan fokus menggali informasi terkait aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026).
Menurut Budi, penyidik akan mendalami kepemilikan dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara tersebut. Pendalaman juga dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Di antaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Budi menambahkan, Japto telah memenuhi panggilan penyidik dengan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.40 WIB. Hingga keterangan itu disampaikan, proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Yang bersangkutan tiba di Merah Putih sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” tutur Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana jasa pengamanan yang diterima Japto Soerjosoemarno.
Deputi Pencegahan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan uang itu berasal dari korporasi dalam perkara gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” ujar Asep.
Dari pemeriksaan terbaru, penyidik mendalami dugaan penerimaan Japto terkait aliran dana hasil pertambangan dari PT ABP yang disebut sebagai pembayaran jasa pengamanan.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita 11 unit mobil dari rumah Japto. Mobil itu dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK.
Berikut daftar 11 mobil yang disita dari rumah Japto dan dibawa ke Rupbasan KPK:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender 90 SE 2.0 AT
- Suzuki 6G5VX (4x4) AT
- Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4x4 AT
- Mitsubishi Colt Diesel
- Mercedes-Benz G300 CDI Cargo AT
- Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
- Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Dalam perkara ini, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
Selain gratifikasi, Rita juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Rita diduga menerima uang dari pengusaha tambang.
Menurut Asep, Rita menerima uang dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu





