KPK Hormati Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Kuota Haji, Siap Hadapi Sidang
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah hukum yang ditempuh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Sebagai informasi, Asrul mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna membatalkan status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum.
"KPK menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan upaya hukum, termasuk permohonan praperadilan, sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Budi memastikan proses penyidikan hingga penetapan tersangka terhadap Asrul telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dimaksud, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku, baik dengan memenuhi aspek formil maupun materiilnya," ujarnya.
KPK juga menyatakan siap menghadapi persidangan praperadilan. Menurut Budi, Biro Hukum KPK akan menyampaikan jawaban atas seluruh dalil yang diajukan pemohon dengan disertai alat bukti dan dokumen pendukung.
"Terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon, KPK melalui Biro Hukum akan memberikan jawaban secara lengkap, objektif, dan komprehensif dalam persidangan praperadilan, disertai alat bukti dan dokumen yang relevan," ucapnya.
KPK mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.
"Karena itu, KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga nantinya majelis hakim memberikan putusan," tutur Budi.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





