Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Kasubdit Akomodasi Dirjen PHU Kemenag

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 25 Juni 2026 | 14:16 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kasubdit Akomodasi Haji Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) RI Ali Machzumi.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan, Ali dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji yang menyeret Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).

Selain Ali Machzumi, KPK juga memanggil Yusuf Dedi Fachroni yang merupakan Direktur Utama PT Alwan Zahira.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," tuturnya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama (Kemenag) menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kemenag. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: