Bos Maktour Bantah Ada Aliran Dana ke Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:31 WIB
irektur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
irektur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur membantah tudingan adanya aliran dana kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pengurusan tambahan kuota haji 2023-2024.

Pernyataan itu disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir tujuh jam.

Menanggapi dugaan adanya inisiasi pemberian dana kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji maupun permintaan kepada Yaqut, Fuad menegaskan tudingan tersebut tidak benar.

“Pastinya tidak ada (inisiasi pemberian ke Pansus Haji dan permintaan ke Yaqut). Saya sama sekali tidak mengerti,” ujar Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/6/2026).

Fuad juga membantah dugaan dirinya menginisiasi pemberian dana melalui pihak tertentu guna memuluskan tambahan kuota haji.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan Direktur Operasional Maktour menyetorkan sejumlah uang kepada Yaqut agar tambahan kuota haji dapat disetujui, Fuad kembali membantah adanya pembicaraan maupun transaksi terkait hal tersebut.

“Tidak ada, tidak ada bicara soal Gus ini. Saya tidak berani,” tutur Fuad.

Fuad memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai tudingan tersebut. Namun, ia memastikan tidak pernah ada transaksi maupun komunikasi sebagaimana yang dituduhkan.

“No comment, jangan. Ini bahaya. Saya khawatir. Karena tidak pernah ada pernyataan itu. Saya pastikan tidak ada. Tidak ada transaksi, tidak ada,” ungkap Fuad.

Sebelumnya, Fuad memenuhi panggilan penyidik KPK setelah sempat tidak hadir pada jadwal pemeriksaan sebelumnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Fuad hadir dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang.

“Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

Menurut Budi, Fuad tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

 

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: