KPK Panggil Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai sehingga yang bersangkutan diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik.
"Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. FHM, selaku Direktur Utama PT Maktour dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/6/2026).
Menurut Budi, penjadwalan pemeriksaan dilakukan setelah berakhirnya pelaksanaan ibadah haji agar proses penyidikan dapat berjalan optimal.
"Penjadwalan ini dilakukan pasca rangkaian penyelenggaran ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.
KPK menilai keterangan para saksi diperlukan guna membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara yang tengah ditangani.
"Mengingat setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," ucap Budi.
Selain memeriksa Fuad Hasyim Masyhur, pada hari yang sama penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
"Selain itu, hari ini Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Budi.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti terkait keterlibatan Fuad dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Untuk saudara F ya, petinggi dari Maktur saat ini yang bersangkutan itu sebagai saksi keterangan-keterangan. Jadi kita memang masih mengumpulkan bukti-buktinya,” ujar Asep.
Menurut dia, penyidik lembaga antirasuah masih mendalami setiap bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Jadi setiap bukti yang mengarah kepada seseorang nanti akan dikumpulkan dan kita akan mengkaji,” ujarnya.
Asep menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Sampai dengan hari ini, kelengkapan atau kecukupan alat buktinya belum cukup yang bersangkutan untuk dinaikkan menjadi tersangka,” katanya.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







