DPR Desak Polisi Tetapkan Tersangka Lain Hanania Travel agar Tak Hilangkan Bukti

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:29 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak kepolisian segera menetapkan para pihak yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan umrah Hanania Travel sebagai tersangka. Saat ini polisi baru menetapkan satu tersangka yaitu Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF).

Habiburokhman mendorong polisi memburu pihak yang bertanggungjawab atas kasus ini untuk segera ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita pengen ini semua pelaku, ya, segera ditetapkan sebagai tersangka. Ada tadi katanya komisaris. Komisaris itu kan pejabat, salah satu jabatan yang aktif dalam korporasi ya, yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2026).

"Sampai saat ini komisaris atas nama kalau enggak salah Anisa, belum ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Menurut Habiburokhman, orang-orang yang diduga terlibat harus segera diproses. Sebab kasus penggelapan seperti ini sangat rawan penghilangan barang bukti.

"Karena apa? Tindak pidana ini tindak pidana white collar crime, yang sangat rawan terhadap penghilangan barang bukti, ya. Apakah itu dokumen, apakah itu rekening, apakah itu uang, dan apa namanya, sangat rentan dengan eh pengondisian saksi-saksi," tegasnya.

Selain memproses orang-orang yang terlibat, Habiburokhman mendorong polisi menelusuri aset hasil kejahatan. Ia mendukung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan.

"Asetnya masuk 90 miliar itu ke mana saja, untuk beli apa saja, ya, dialihkan ke siapa saja, ke pihak-pihak yang terafiliasi. Ini penting, harus segera bergerak cepat," ujarnya.

Menurut Habiburokhman, polisi harus bisa mengupayakan pengembalian kerugian para jemaah yang menjadi korban Hanania Travel.

"Agar ya, di satu sisi pelakunya dihukum agar mendapat penjeraan, di sisi lain para korban ini dikembalikan kerugiannya. Di apa namanya, eh mendapatkan pengembalian terhadap eh uang yang sudah dikeluarkan," pungkasnya.

Sekadar informasi Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) telah ditahan atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini kerugian pertama dialami 1.286 jemaah dengan total kerugian Rp35,34 miliar. Lalu NN sekitar Rp78,8 juta, dan laporan meliputi 85 mitra Hanania Group dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.

Pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: