Kasus Hanania Travel, Davina Karamoy Penuhi Pemeriksaan Polda Metro Jaya
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memeriksa artis Davina Karamoy sebagai saksi kasus dugaan penggelapan dana jamaah PT. Khazanah Tamma International (Hanania Travel) pada Kamis (18/6/2026).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pemeriksaan telah berjalan sejak Davina yang telah memenuhi panggilan penyidik sekira pukul 13.00 WIB.
"Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ucap Andaru kepada awak media.
Sementara untuk rencana pemeriksaan publik figur lain, lanjut Andaru, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap Faisal Bagus Ibrahim (FBI) selaku Vokalis Guyon Waton dan Karin Novilda alias Awkarin.
Sedianya, Bagus dan Awkarin dijadwalkan untuk diperiksa pada 15 Juni 2026. Namun keduanya meminta penjadwalan ulang, untuk Awkarin meminta pada 29 Juni 2026, sedangkan Bagus belum memberikan tanggal pastinya.
"FBI yang semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026 menunda pemeriksaan hingga akhir bulan, dengan tanggal yang masih belum ditentukan. Adapun Karin Novilda (KN) mengajukan penundaan pemeriksaan menjadi hari Senin tanggal 29 Juni 2026," tutur Andaru.
Sejauh ini, sederet influencer dan artis yang telah diperiksa Polda Metro Jaya yakni, pasangan selebriti Roger Danuarta dan Cut Meyriska. Kemudian, Keanu Angelo, Komika Praz Teguh, Paula Verhoeven hingga pasangan Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar.
Pemeriksaan sederet Influencer dan artis ini bertujuan untuk mengembangkan aliran dana dari kasus penggelapan dana jemaah umrah yang telah menjerat Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) sebagai tersangka.
Sejauh ini kerugian pertama dialami 1.286 jemaah dengan total kerugian Rp35,34 miliar. Lalu NN sekitar Rp78,8 juta, dan laporan meliputi 85 mitra Hanania Group dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.
Pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






