Direktur PT Infinity Absen Pemeriksaan, KPK Ingin Dalami Mekanisme Pengaturan Jalur Impor

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:07 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Direktur PT Infinity International Ali Susanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya hendak mendalami mekanisme impor dan praktik yang terjadi di lapangan, termasuk pengaturan jalur merah dan hijau.

"Tentu, nanti penyidik akan koordinasikan untuk jadwal ulang pemeriksaan berikutnya. Karena memang penyidik membutuhkan informasi dan keterangan pihak swasta ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip pada Kamis (18/6/2026).

Menurut Budi, penyidik berupaya memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme importasi barang yang diduga menjadi bagian dari perkara yang tengah ditangani KPK.

"Khususnya untuk melihat bagaimana proses dan mekanisme di lapangan terkait dengan importasi barang ini. Pengaturan lajur merah, hijau, pengondisiannya seperti apa," ujarnya. 

KPK juga mendalami apakah praktik pengaturan jalur impor tersebut hanya dilakukan untuk kepentingan PT Blueray yang ditetapkan sebagai tersangka atau melibatkan pihak lain.

"Apa hanya dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai untuk PT Blueray saja yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau ada pihak-pihak lain yang melakukan praktik serupa," kata Budi.

Ia menegaskan pendalaman tersebut penting untuk mengungkap akar persoalan dalam tata kelola importasi barang sekaligus menjadi dasar perbaikan sistem ke depan.

"Ini masih akan terus didalami supaya persoalan-persoalan berkaitan dengan importasi barang ini bisa kami ungkap ke permukaan untuk pencegahan berikutnya. Ketika akar masalah bisa kita ungkap ke atas, nanti intervensi perbaikan sistemnya menjadi lebih konkret," lanjut Budi. 

Budi mengatakan Direktur PT Infinity International Ali Susanto tidak menghadiri pemeriksaan karena memiliki agenda lain.

"Masih ada kegiatan lain, sehingga belum bisa memenuhi panggilan hari ini," kata Budi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal.

Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.

Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo. 

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia. 

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. 

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen. 

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. 

Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. 

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta. 

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP. 

John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP. 

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: