Diadukan ke Bareskrim Polri, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Terancam Masalah Hukum

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55 WIB
Relawan Garda Prabowo melaporkan eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Relawan Garda Prabowo melaporkan eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto ke Bareskrim Polri. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Tiyo Ardianto kembali terancam masalah hukum setelah diadukan ke Bareskrim Polri pada Kamis (18/6/2026).

Aduan itu dilayangkan Relawan Garda Prabowo yang diwakili Daeng Lukman dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) buntut ucapannya dianggap menghina Presiden Prabowo Subianto.

"Dumas terkait Saudara Tiyo Ardianto. Banyak masyarakat yang mencintai Pak Prabowo mempertanyakan kenapa dibiarkan ada orang yang menghina beliau," ujar Lukman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Lukman, yang disampaikan Tiyo bukan kritik terhadap pemerintah, tetapi masuk konteks penghinaan sampai merendahkan martabat kepada kepala negara.

"Garda Prabowo menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dalam negara demokrasi. Tetapi penghinaan, perendahan martabat, dan serangan personal terhadap presiden tidak dapat dibenarkan," ucapnya.

Walau tidak dijawab dalam bentuk laporan kepolisian (LP), Lukman menyadari sejak awal memang yang dipermasalahkan adalah delik aduan hanya bisa dilaporkan langsung pihak yang dirugikan.

"Kami tidak membuat laporan polisi karena itu delik aduan absolut. Yang bisa melaporkan adalah presiden atau wakil presiden. Kami hanya menyampaikan keresahan masyarakat melalui dumas," terang Lukman.

Pada kesempatan ini, turut hadir Advokat Ferdinand Hutahaean yang mendampingi Relawan Garda Prabowo. Ia mempermasalahkan pernyataan Tiyo membandingkan Presiden Prabowo dengan seekor kucing.

Selain itu, Ferdinand mengadukan dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) soal alat pelacak alias radar finder yang ditemukan Tiyo di kendaraannya.

"Yang kami persoalkan adalah ucapan yang membandingkan presiden dengan seekor hewan dan dugaan penyebaran berita bohong terkait radar finder. Kami ingin semua ini menjadi jelas," ujar Ferdinand.

Meski laporan Garda Prabowo hanya berbentuk dumas, Ferdinand mengingatkan agar pihak kepolisian tetap menindaklanjuti aduan ini ke proses hukum.

"Intinya, kami ingin mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat ada aturan dan pertanggungjawabannya," tutur Ferdinand.

Tiyo Dipolisikan Firdaus Oiwobo

Sebelumnya, advokat Firdaus Oiwobo telah melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Tiyo Ardianto ke Polres Tangerang Selatan.

Laporan ini telah dibenarkan Kasi Humas Polres Metro Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto pada Senin (15/6/2026).

“Betul, ada LP-nya. Cuma perkaranya kita belum pasti ya. Karena kan masih dalam proses penyelidikan oleh satreskrim,” kata Yudhi saat dihubungi pada Rabu (17/6/2026).

Kendati demikian, Yudhi mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal laporan yang dilayangkan Firdaus. Sebab, laporan ini masih diproses oleh jajaran Satreskrim untuk penyelidikan.

“Kedua, saat ini, tim satreskrim sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini, untuk membuat rencana tindak lanjut ke depannya,” ucapnya.

Pada kesempatan lain, Firdaus Oiwobo melalui akun Instagram-nya menjelaskan dirinya melaporkan Tiyo karena telah menghina dan memfitnah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Karena dia telah menghina kepala negara ya, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan memfitnah SPPG dan MBG,” ujar Firdaus dikutip lewat akun Instagram @m.firdausoiwobo.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: