Eks Ketua BEM UGM Tiyo Dilaporkan, Polres Metro Tangerang Selatan: Betul
BeritaNasional.com - Advokat Firdaus Oiwobo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) Tiyo Ardianto ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Yudhi Susanto. Ia mengatakan berkas laporan telah diterima pada Senin (15/6/2026).
“Betul ada LP-nya. Cuma perkaranya kita belum pasti ya, karena kan masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim ya,” kaya Yudhi saat dihubungi pada Rabu (17/6/2026).
Saat ini Yudhi belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci atas laporan itu, sebab masih dalam proses telaah jajaran Satreskrim untuk proses penyelidikan.
“Kedua, bahwa saat ini tim satreskrim sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini, untuk membuat rencana tindak lanjut ke depannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Firdaus Oiwobo melalui akun Instagramnya sempat menjelaskan alasan melaporkan Tiyo karena telah menghina dan memfitnah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Karena dia telah menghina kepala negara ya, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan memfitnah SPPG dan MBG ya,” ujar Firdaus dikutip lewat akun Instagram @m.firdausoiwobo.
Dalam laporannya, Firdaus menggunakan sejumlah pasal pidana yang berkaitan dengan dugaan fitnah dan penghasutan Pasal 263, 433, dan 434 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Baru.
“Dia (Tiyo) juga banyak menghina dan memfitnah program pak Prabowo. Makanya hari ini saya sikat dia. Nanti saya akan laporan lagi yang lainnya, saya tidak main main ya. Saya ini tukang lapor, tukang somasi dan tukang lapor,” jelasnya.
“Alhamdulillah sudah banyak yang dipenjara ya. Hari ini banyak juga orang yang telah diproses di polres dan polda atas laporan saya. Jadi itu saja dari saya ya. Tiyo kamu baru anak kemarin jadi aktivis, kritis boleh tapi jangan menghina,” tandasnya.

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







