Bareskrim Polri Ringkus 2 Buronan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Barang Bukti Rp137 Miliar!

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:14 WIB
Bareskrim Polri Ringkus 2 Buronan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia. (Foto/istimewa)
Bareskrim Polri Ringkus 2 Buronan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Bareskrim Polri berhasil menangkap dua buronan kurir narkoba jaringan Malaysia- Indonesia Indra Bayu dan Solihin di wilayah Bengkalis, Riau pada Selasa (16/6/2026).

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyebut penangkapan ini adalah hasil pengejaran dari Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Handik Zusen yang telah memantau pergerakan speedboat dari Malaysia pada 18 Mei 2026.

"Pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan masuk ke kawasan hutan bakau, meninggalkan 1 unit speed boat dan 2 kardus warna hitam yang diduga berisi narkotika," kata Eko dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (18/6/2026).

Sampai akhirnya, dari hasil penyelidikan didapat lokasi dari buronan Indra Bayu pada 15 Juni 2026. Kala itu yang bersangkutan sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis.

Setelah Indra Bayu ditangkap, akhirnya petugas berhasil mengetahui lokasi dari Solihin yang bertugas sebagai perantara penyewaan speed boat. Di mana Indra Bayu turut bekerjasama dengan jaringan Erwin dan Nabil membawa narkoba dari Malaysia ke Indonesia.

"Sekitar awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia. Karena tidak bisa mengemudikan speed boat, ia menyarankan agar Erwin dilibatkan sebagai tekong," tuturnya. 

Setelahnya, Indra Bayu meminta Solihin menyewa speed boat untuk digunakan mengirim narkoba dengan imbalan Rp10 juta. Tergiur uang tersebut, Solihin pun menyanggupi bersama Erwin dan Nabil pergi ke Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia untuk mengambil narkotika.

Setibanya di sana, mereka menerima 2 kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika yang saat itu belum diketahui jenisnya untuk dibawa ke wilayah Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis.

"Saat memasuki wilayah perairan Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB, ketiganya melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut," jelasnya.

Adapun setelah keduanya ditangkap, ternyata isi dari kardus tersebut berisi 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi dengan estimasi total nilai mencapai Rp137,48 miliar. Di mana Indra turut dijanjikan sosok Atuk Ham selaku bandar upah Rp100 juta.

"Petugas masih memburu empat orang DPO yakni Erwin (kurir), Nabil (kurir), Atuk Ham (Pengendali Indonesia) dan WAN (Pengendali Malaysia)," tukas dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: