Kasus Korupsi Pabrik Gula Assembagoes Rugikan Negara Rp645 Miliar, Tersangka Segera Diumumkan!
BeritaNasional.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri masih mengusut kasus dugaan korupsi terkait EPCC (Engineering, Procurement, Construction and Commissioning) pada Pabrik Gula (PG) Assembagoes.
Kasus yang telah naik penyidikan ini, adalah pengembangan dari kasus korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto di Jawa Timur. Dengan dua tersangka mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN XI) Dolly Parlagutan Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI, Aris Toharisman.
“Jadi ada 2 perkara. Yang pertama terkait dengan pembiayaan modernisasi, yang kedua terkait EPCC Pabrik Gula-nya. Jadi 2 perkara terpisah. Tapi betul, yang EPCC ini pengembangan dari perkara sebelumnya (pembiayaan modernisasi),” kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi dikutip, Selasa (9/6/2026).
Dijelaskan Yusuf, kasus yang ditaksir merugikan negara mencapai Rp645 miliar sesuai hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Walaupun demikian, upaya pengumpulan barang bukti terus dilakukan, salah satunya lewat upaya penggeledahan di empat lokasi yang telah dilakukan penyidikan pada Selasa (9/6/2026) kemarin
Adapun empat lokasi itu meliputi; Kantor dari PT. Wijaya Karya (Wika); rumah Direktur Utama PT Multinas Indonesia Tjahjadi Dajadibrata di kawasan Galaxy Bumi Permai, Surabaya; kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Ruko Klampis Megah, Surabaya; serta kantor PT Barata Indonesia di Jalan Veteran Nomor 241, Gresik, Jawa Timur.
“Yang EPCC belum ada penetapan tersangka. Insyaallah setelah penggeledahan ini akan segera ada penetapan tersangka oleh penyidik,” tuturnya.
Duduk Perkara
Perlu diketahui kasus dugaan korupsi proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI ini diusut sesuai periode 2016 hingga 2022. Menyangkut proyek modernisasi berbasis skema engineering, procurement, construction, and commissioning (EPCC).
Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.
Namun seiring berjalannya proyek ditemukan kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multina tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Selain itu proyek ini juga gagal memenuhi janji kapasitas giling dan kualitas produk untuk ekspor.
Alhasil, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu







