Bareskrim Polri: Teman Selebgram Makassar Lumpuh Sementara usai Konsumsi Gas Tawa Whip Pink
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap temuan baru dalam penyelidikan peredaran dan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink.
Seorang teman sari selebgram asal Makassar berinisial ZNM dilaporkan mengalami lumpuh sementara setelah menggunakan produk yang kerap disebut sebagai gas tawa tersebut.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pihaknya telah memeriksa ZNM pada Jumat (5/6).
Pemeriksaan berlangsung selama enam jam dengan total 30 pertanyaan yang berfokus pada penggunaan Whip Pink yang sempat viral di media sosial.
”Pemeriksaan dilakukan selama 6 jam dengan 30 pertanyaan terkait dengan penggunaan gas Whip Pink yang viral di Instagram bersama dengan APG,” kata Eko kepada wartawan dikutip Sabtu (6/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZNM mengaku pernah menggunakan Whip Pink saat berlibur di Bali bersama sejumlah temannya. Ia juga menyebut produk tersebut dibeli di Jakarta dan Makassar setelah mendapat informasi dari rekannya.
”Motif (ZNM melakukan) pembelian diberitahu teman dan karena penasaran,” ungkap Eko.
ZNM mengaku mengalami sakit kepala dan sensasi euforia atau fly setelah mengonsumsi Whip Pink. Namun, salah satu temannya dilaporkan mengalami dampak yang lebih serius.
”Satu orang teman (ZNM) yang sama-sama menggunakan juga ada yang mengalami lumpuh sementara,” ujar Eko.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa selebgram asal Makassar berinisial APG yang diduga mempromosikan penggunaan Whip Pink melalui media sosial.
Kepala Unit Subdirektorat 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri mengatakan APG diperiksa pada pekan ini sebagai saksi.
”Rabu tanggal 3 Juni 2026, kami telah melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap salah seorang influencer berdomisili di Makassar dengan inisial APG, umur 22 tahun, yang sempat diduga kuat viral di salah satu platform media sosial,” kata Fajri.
Dalam pemeriksaan tersebut, APG mengaku menggunakan Whip Pink sejak September 2025 hingga Januari 2026. Selama periode tersebut, ia tercatat melakukan pembelian sebanyak 15 kali dan merasakan efek euforia setelah menggunakannya.
”Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa sudah menggunakan ini sejak bulan September 2025 dan berhenti di bulan Januari 2026. Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” terang Fajri.
Meski demikian, Bareskrim menyatakan hingga kini belum menemukan unsur pidana yang dapat dikenakan kepada para pengguna Whip Pink. Hal itu karena nitrous oxide belum masuk dalam kategori narkotika yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kendati demikian, polisi menegaskan akan terus memantau peredaran produk tersebut dan melakukan langkah pencegahan agar tidak kembali beredar luas di masyarakat.
”Tentunya kami sudah melakukan penindakan, kami juga sudah melakukan penyitaan dan penggeledahan dengan jumlah barang bukti yang besar. Sampai saat ini kami terus memonitor apakah ini masih beredar di masyarakat. Tapi, insya Allah atas pertolongan Allah, mudah-mudahan sudah tidak beredar,” jelas Fajri.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu





