Sempat Mangkir, Bareskrim Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Mafia Tambang Emas Ilegal
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Simba Jaya Utama (SJU), DHB, dan Direktur PT SJU saat ini, VC, pada Senin (15/6/2026).
Penahanan dilakukan setelah VC dan DHB diperiksa terkait kasus dugaan pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan serta distribusi pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Adapun alasan penahanan karena keduanya sempat mangkir tanpa keterangan dari jadwal pemeriksaan pada 10 Juni 2026.
Hingga akhirnya, keduanya memenuhi panggilan pemeriksaan di ruang riksa lantai 5 Gedung Bareskrim Polri setelah dikirimkan surat panggilan kedua pada 15 Juni 2026.
DHB merupakan anak dari pengusaha Siman Bahar yang meninggal dunia di China pada April 2026.
Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama VC atas pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW, pada 27 Februari 2026.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi kejahatan," ujarnya.
Lebih lanjut, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan PPATK sebagai bagian dari rencana tindak lanjut penerapan TPPU terhadap lima tersangka.
"Untuk melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara optimal terhadap seluruh aliran dana dalam rantai kejahatan tambang ilegal (PETI) dan TPPU dalam perkara tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, untuk berkas perkara pertama (splitsing) terhadap tiga tersangka, yakni TW, DW, dan BSW, telah dikirimkan pada tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung RI untuk kepentingan penelitian berkas perkara oleh JPU pada Kamis, 11 Mei 2026.
Mereka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 ayat (1) serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







