Bareskrim Polri Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 10 Februari 2026 | 10:48 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Humas Polri)
Gedung Bareskrim Polri. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com -   Dittipideksus Bareskrim Polri telah menahan Komisaris sekaligus pemegang saham PT Dana Syariah Indonesia (DSI), Arie Rizal (ARL), serta Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), setelah keduanya menjalani pemeriksaan pada Senin (9/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana PT DSI yang merugikan lender atau investor hingga Rp2,4 triliun.

“Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap dua orang tersangka, yakni TA dan ARL, di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Dalam proses pemeriksaan, tersangka TA dicecar sebanyak 85 pertanyaan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana tersebut. Sementara ARL menjalani pemeriksaan dengan total 138 pertanyaan.

Adapun satu tersangka lainnya, mantan Direktur Utama PT DSI, Mery Yuniarni (MY), belum memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit.

“Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang dijadwalkan pada Jumat, 13 Februari 2026,” kata Ade Safri.

Dalam perkara ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menerima total lima laporan polisi. Data terbaru menyebutkan adanya laporan tambahan dari seorang lender yang mewakili 146 korban lainnya.

Modus yang digunakan PT DSI diduga berupa penyaluran pendanaan dari para lender atau pemberi pinjaman yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibat perbuatan tersebut, sekitar 15 ribu orang diduga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: