Menkeu Sebut Potensi Keuntungan PT DSI Baru Terlihat setelah Evaluasi 3 Bulan
BeritaNasional.com - Pemerintah saat ini masih menganalisa potensi keuntungan untuk penerimaan negara dari pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) eksportir hasil sumberdaya alam tunggal.
Disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bahwa keuntungan belum menghasilkan angka pasti, karena PT DSI Baru resmi beroperasi pada Senin (1/6/2026) kemarin.
"Sudah dihitung, tapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama," kata Purbaya saat jumpa pers di Gedung Danantara, Jakarta dikutip Selasa (2/6/2026).
Meski begitu, Bendahara Negara itu meyakini perusahaan ini akan memberi nilai tambah bagi perekonomian negara. Dengan proses monitor dan evaluasi setiap tiga bulan selama masa transisi sampai 1 Januari 2027.
"Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya. Yang jelas DSI ini akan dimonitor setiap tiga bulan dan dievaluasi,” tuturnya.
Sehingga, Purbaya menyebut setelah tiga bulan ke depan akan muncul potensi dari keuntungan yang dapat dihasilkan dari skema PT DSI yang bergerak atas dasar penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
“Jadi tiga bulan dari sekarang baru mungkin bisa keluar angka yang lebih jelas dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah merancang pembentukan badan usaha baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai tindaklanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kewajiban ekspor sumber daya alam (SDA) melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Pembentukan perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Perusahaan ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan ekspor, menjaga devisa negara, hingga mencegah praktik manipulasi harga dan pelaporan ekspor komoditas. Karena nantinya mewajibkan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah, yakni PT DSI.
Nantinya kebijakan baru ini diterapkan lebih dulu pada komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi. Kemudian, ekspor komoditas tersebut wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.
DUNIA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







