Polda Metro Perketat Pengamanan Barang Bukti Korupsi Batu Bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 10 Juli 2026 | 10:03 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya memperketat pengamanan terhadap barang bukti yang telah disita dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni kasus pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti tetap utuh selama proses penyidikan berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh barang bukti hasil penggeledahan kini disimpan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Pasti dilakukan, karena barang bukti itu disimpan di Polda Metro Jaya termasuk pemeriksaan saksi," ujar Budi di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Menurut Budi, pengamanan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi internal maupun eksternal, guna mencegah barang bukti mengalami kerusakan ataupun hilang.

"Artinya, pasti pengamanan baik secara internal, eksternal karena ini barang bukti, ini harus kita amankan secara bersama-sama, tidak boleh hilang, tidak boleh rusak," ucapnya.

Ia menambahkan, pola pengamanan tersebut akan berlangsung selama proses penyidikan berjalan dan akan kembali normal setelah seluruh tahapan penyidikan selesai.

Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan itu mencakup sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.

Sebanyak 12 lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CBS di Cengkareng Timur, kantor pusat PT CBS di Penjaringan, dan kantor PT KNI di Petojo Selatan.

Kemudian, rumah milik MN di Serpong Utara, rumah TK di Mega Kuningan, kantor Grup DMG/CP di Kuningan, kantor PT PML di Karet Kuningan, dan rumah DR di Gandaria Selatan.

Lalu, apartemen milik MILDK di Pacific Place, sebuah rumah di Sentul, Kafe de'Clan Signature, serta Koin Money Changer di Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, penyidik menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang tersebut ditemukan di dalam brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan dengan mekanisme bukaan tersembunyi.

Selain uang, polisi turut menyita sejumlah dokumen serta mengamankan tiga pegawai diperiksa dalam penyidikan tersebut.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: