Polda Metro Jaya Bongkar Dua Kasus TPPO di Lokasari dan Cibitung, 13 Tersangka Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 08 Juli 2026 | 23:06 WIB
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Lokasari, Jakarta Barat, dan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyampaikan rasa prihatin dan empati terhadap para korban.

Ia memastikan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta pemenuhan hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polda Metro Jaya menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam atas peristiwa yang dialami oleh para korban. Kami berharap para korban diberikan kekuatan, ketabahan, serta dapat menjalani proses pendampingan dan pemulihan dengan baik,” ujar Onkoseno saat jumpa pers, Rabu (8/7/2026).

Onkoseno mengatakan, penanganan perkara ini tidak hanya dilakukan melalui proses penegakan hukum. Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, UPT P3A DKI Jakarta, KPAI, LPSK, serta Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

“Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan, pendampingan, pemulihan, dan layanan sosial bagi korban,” ujarnya.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dalam perkara di Lokasari, Jakarta Barat, serta 12 tersangka dalam perkara di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

“Dalam penanganan perkara di Cibitung, dari beberapa pelaku dan temuan korban, kami memisahkan penanganannya menjadi empat laporan polisi,” ujar Rita.

Rita mengatakan, pengungkapan perkara berawal dari informasi yang diterima melalui platform milik Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui profiling dan patroli siber hingga penyidik menemukan indikasi praktik perdagangan orang.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti secara kolaboratif oleh Subdit II dan Subdit III Ditres PPA-PPO Polda Metro Jaya. Subdit II menangani perkara kekerasan berbasis gender serta penelusuran siber, sedangkan Subdit III berfokus pada penanganan tindak pidana perdagangan orang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para pelaku diduga merekrut, menempatkan, serta mempekerjakan korban untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Para korban diduga ditempatkan sebagai pendamping tamu di sejumlah tempat hiburan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perekrutan, menempatkan, mempekerjakan, serta memperoleh keuntungan ekonomi. Dari hasil perhitungan sementara, keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp1,7 miliar,” kata Rita.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta sejumlah pasal-pasal dalam KUHP.

“Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan secara profesional, objektif, dan hati-hati. Di sisi lain, para korban juga mendapatkan pendampingan melalui koordinasi lintas instansi sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: