Geledah Cafe di Cipete, Kortas Tipidkor dan Polda Metro Temukan Brankas Besar Tersembunyi
BeritaNasional.com - Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menemukan sebuah brankas besar yang tersimpan di balik lemari dalam cafe de’CLAN Signature daerah Cipete Cilandak Jakarta Selatan (Jaksel).
Dari dokumentasi diterima, temuan brankas ini tersembunyi di balik sebuah lemari. Terlihat brankas besi setinggi lebih dari 165 sentimer itu terdapat kode sandi dari sisi depan pintu, namun dokumentasi yang diterima tidak sampai memperlihatkan isi brankas tersebut.
“Betul (ditemukan brankas dalam Cafe de’CLAN Signature),” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, Totok menjelaskan penggeledahan di cafe salah satu titik dari beberapa lokasi yang sedang menjadi objek penggeledahan secara serentak menjadi target penyidikan salah satunya Koin Money Changer.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” kata Totok.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penanganan kasus terhadap dugaan korupsi menyangkut tatakelola batu bara pemicu blackout (pemadaman masal) yang ditangani Kortas Tipidkor Polri.
Kemudian dua kasus lain terkait penggeledahan menyangkut kasus korupsi asuran Asabri dan Jiwasraya tahun 2020 sampai 2025. Lalu, kasus dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT. KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat. Kemudian terkait dengan teknis, nanti akan disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkaitan dengan objek perkara dan berkaitan dengan proses penyidikan secara singkat,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon menegaskan upaya penggeledahan dilakukan atas dua laporan yang diterima terkait dugaan korupsi menyangkut pencucian uang serta suap oleh penyelenggara negara.
“Oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025,” tegasnya.
Dengan pidana yang didalami sesuai Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 606 ayat 1 dan atau ayat 3, Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, atau Pasal 607 ayat 1 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan.
“Yang mana di hadapan rekan-rekan hari ini kami melakukan di dua titik, yaitu Cafe de'CLAN dan juga Koin Money Changer. Dan tentunya nanti akan kami sampaikan juga upaya-upaya selanjutnya yang telah dilakukan oleh penyelidik dan juga penyidik yang dilakukan secara joint investigation,” tukasnya.

OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







