Ketua Komisi II Ungkap RUU Pemilu Dibahas Informal, Sudah Ada 28 DIM
BeritaNasional.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkap bahwa pembahasan RUU Pemilu telah dilakukan secara informal di internal Komisi II. Saat ini, terdapat 28 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pemilu yang tengah dibahas.
Awalnya, Rifqi mengatakan Komisi II belum mendapatkan lampu hijau dari pimpinan DPR untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu.
Sebab, pimpinan DPR menugaskan Komisi II untuk mendahulukan pembahasan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Namun, Komisi II melakukan terobosan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Pemilu dengan menghadirkan pakar, ahli, dan unsur masyarakat terkait kepemiluan.
Langkah tersebut dilakukan agar pembahasan RUU Pemilu dapat dimulai mengingat pada akhir 2026 akan memasuki tahapan seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu.
"Kalau pakai tatib DPR nggak begitu mekanismenya, Panja dibentuk dulu baru panggil orang. Jadi ijtihad ini kan kalau benar pahalanya dua, kalau salah pahalanya satu. Kita lakukan per dua minggu di Komisi II DPR RI. Agar memenuhi meaningful participation sebagaimana perintah dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, kami memberanikan diri menyusun daftar inventarisasi masalah," ujar Rifqi dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal YouTube FISIP UIN Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Rifqi mengatakan, 28 DIM yang disusun Komisi II tersebut berdasarkan 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kepemiluan.
"Saat ini kami punya 28 daftar inventarisasi masalah. Karena tidak semua yang ditolak itu tidak punya daftar inventarisasi masalah, karena di dalam pertimbangan-pertimbangan hukum Mahkamah itu juga penting untuk dijadikan bagian untuk melakukan rekonstruksi norma. Jadi kalau bacanya black and white normatif saja, kita akan berhenti pada 22 putusan MK. Tetapi karena kita ini aliran mujtahidin, makanya kita lakukan yang lebih," jelas Rifqi.
Dari 28 DIM yang dikumpulkan, terdapat tiga alternatif norma yang disusun. Ketiga alternatif tersebut berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi, masukan pakar dan ahli dalam RDPU, serta pandangan fraksi-fraksi partai politik di DPR.
"Ini harus kita sampaikan apa adanya, pandangan-pandangan walaupun ini tidak resmi dari fraksi-fraksi. Jadi tiga model alternatif norma ini per bulan lalu sudah saya serahkan secara resmi ke pimpinan DPR," ungkap Rifqi.
Sementara itu, pimpinan DPR telah memberikan kepastian bahwa pembahasan RUU Pemilu tetap akan diserahkan kepada Komisi II. Namun, Komisi II belum mendapatkan kepastian kapan pembahasan resmi RUU Pemilu akan dimulai.
"Waktu itu sambil bertanya kepada pimpinan DPR: apakah ini akan tetap di Komisi II ataukah diubah menjadi Pansus atau dengar-dengar katanya mau diserahkan kepada pemerintah? Dijawab oleh pimpinan DPR: tetap di Komisi II, dan beliau mengapresiasi karena kami sudah bekerja. Karena kalau Panja belum dibentuk sebetulnya belum bekerja resmi. Kami sudah melahirkan DIM dan waktu itu beliau, salah satu pimpinan DPR, membuat konferensi pers bahwa naskah akademik dan RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 akan ditugaskan tetap di Komisi II DPR RI. Nah itu perkembangannya, tapi kapan, wallahu a'lam bishawab," jelas Rifqi.
Rifqi mengaku belum dapat mengungkap isi 28 DIM karena masih menghormati fatsoen politik.
"28 DIM itu sudah didiskusikan di Komisi II walaupun diskusinya tidak dibikin terbuka untuk menghormati fatsoen politik. Saya harus sampaikan. Kalau saya pribadi di sini pun saya berani buka, tapi untuk menghormati fatsoen politik saya tidak buka," jelasnya.
Saat ini, seluruh anggota Komisi II DPR diminta menyampaikan 28 DIM tersebut kepada ketua umum partai masing-masing dan pimpinan fraksi di DPR. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat formalisasi pembahasan RUU Pemilu.
"Bagi kami politisi kalau belum ada green light dari ketua umum kami tidak bergerak. Ini kalau kita lihat dari soal pelembagaan parpol memang tidak ideal kata-kata saya ini. Tapi saya harus sampaikan apa adanya. Karena kalau saya ikut satu, dua, tiga, empat nanti lima pembicara yang sama kan enggak ada bedanya saya. Jadi saya harus sampaikan yang apa adanya. Nah green light itu bukan hanya tidak muncul dari saya punya ketua umum, tapi juga dari ketua umum beliau belum ada green light. Beberapa partai politik sudah mulai melakukan kajian terhadap revisi undang-undang pemilu, tapi ada juga partai politik yang sama sekali belum dan enggan melakukan kajian terhadap ini," jelas Rifqi.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







