Bareskrim Polri Periksa Influencer asal Makassar usai Viral Pakai Whip Pink, Ini yang Digali

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 04 Juni 2026 | 10:41 WIB
Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri. (BeritaNasional/Bachtiar)
Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri telah memeriksa seorang influencer yang sempat viral memakai Whip Pink inisial APG (22) sebagai bagian dalam mengembangkan kasus penyidikan dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS), Rabu (3/6/2026) kemarin.

Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri menyebut, pemeriksaan terhadap APG dilakukan untuk mendalami efek dari Whip Pink.

“Saksi mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut,” kata Fajri kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Dalam pengakuannya, lanjut Fajri, APG sudah berhenti melakukan pembelian dan konsumsi Whip Pink sejak awal tahun 2026. Influencer asal Makassar itu mengaku mengonsumsi barang ilegal, karena ingin mendapatkan sensasinya.

“Artinya kalau bisa kita sampaikan mungkin dugaannya selama 15 sampai 20 menit. Sehingga begitu merasakan sensasi, seseorang merasakan sensasi, seseorang karena dia naiknya cepat, turunnya juga cepat, dia menggunakan berulang-ulang. Itulah yang berbahaya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fajri mengungkap jika APG mengaku telah memesan 15 kali Whip Pink. Hal itu menjadi dasar untuk penyidik menelusuri penggunaan Whip Pink apakah untuk acara pesta atau hanya konsumsi pribadi.

“Yang bersangkutan telah menjelaskan bahwa sudah menggunakan ini sejak bulan September 2025 dan berhenti di bulan Januari 2026. Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali,” ungkap Fajri.

Meski begitu, Fajri mengakui dari hasil pemeriksaan sejauh ini belum mendapati temuan pelanggaran aturan hukum. Sebab, gas tawa belum termasuk dalam golongan narkoba yang dilarang secara hukum di Indonesia. 

”Tentunya kami sudah melakukan penindakan, kami juga sudah melakukan penyitaan dan penggeledahan dengan jumlah barang bukti yang besar. Sampai saat ini kami terus memonitor apakah ini masih beredar di masyarakat. Tapi, insya Allah atas pertolongan Allah, mudah -mudahan sudah tidak beredar,” jelasnya. 

Pengembangan dari PT SSS

Sementara itu, kasus peredaran Whip Pink ini telah masuk tahap penyidikan, dengan langkah awal membongkar adanya 16 gudang produk Whippink di 12 Kota milik dari PT Suplaindo Sukses Sejahtera (SSS) yang belum memiliki legalitas dan izin edar BPOM.

Adapun 16 Warehouse/Gudang produk Whippink berada di, Jakarta 5 Gudang, Bandung 2 Gudang, Makassar 1 Gudang, Semarang 1 Gudang, Jogjakarta 1 Gudang, Balikpapan 1 Gudang, Surabaya 1 Gudang, Medan 1 Gudang, Bali 2 Gudang, dan Lombok 1 Gudang.

Kemudian, untuk gambaran omzet, perusahaan tersebut berhasil meraup untung dari hasil penjualan Whip Pink secara ilegal sebesar Rp2,1 miliar sampai paling besar Rp7,1 miliar dalam enam bulan ke belakang. 

Dalam pengungkapan ini, penyidik belum menetapkan tersangka, meski telah ada sembilan pegawai PT SSS yang sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari pengembangan kasus.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: