YouTuber AM Akui Konsumsi Whip Pink, Alami Lumpuh Temporer
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa seorang YouTuber berinisial AM (29) terkait peredaran ilegal gas nitrous oxide (N2O) merek Whip Pink.
AM memenuhi panggilan kedua penyidik pada Senin (25/5/2026) lalu dan mengaku mengonsumsi produk tersebut untuk penggunaan pribadi.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan, AM pertama kali mengenal Whip Pink saat berada di sebuah klub di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
“Dijual melalui balon,” kata Zulkarnain dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Zulkarnain, AM kemudian mencari produk tersebut melalui media sosial dan melakukan pemesanan melalui admin Whip Pink.
Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku menggunakan produk itu selama beberapa bulan.
“Dirinya sudah melakukan pemesanan produk Produk gas N2O merek Whip Pink sejak bulan Januari-Maret 2026 untuk konsumsi pribadi,” jelasnya.
Penyidik juga mendalami dampak yang dialami AM setelah mengonsumsi Whip Pink.
Zulkarnain menyebut AM sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat gangguan kesehatan yang dialaminya.
“Adapun yang dirasakan oleh AM pada saat dilarikan ke Rumah Sakit ialah kehilangan kontrol terhadap anggota badannya terutama bagian kaki sehingga saat akan dilarikan ke Rumah Sakit, AM mengalami lumpuh temporer hingga terjatuh di tangga rumahnya,” jelas Zulkarnain.
Menurut dia, kondisi yang dialami AM sejalan dengan keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan mengenai dampak penggunaan nitrous oxide tanpa pengawasan medis.
“Kerusakan pada saraf tepi di luar otak dengan gejala mati rasa, kesemutan, dan kehilangan koordinasi,” tegas Zulkarnain.
Hingga kini, AM masih menjalani proses pemulihan. Kasus peredaran Whip Pink sendiri masih terus dikembangkan penyidik untuk menelusuri jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu







