IUCN Dukung Inpres Konservasi Gajah, Raja Juli Antoni Dinilai Pahami Tantangan Utama
BeritaNasional.com - Ketua IUCN SSC Asian Elephant Specialist Group, Heidi Riddle, menilai Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memiliki pemahaman yang kuat terhadap persoalan mendasar dalam upaya konservasi gajah di Indonesia. Penilaian itu disampaikan usai keduanya berdiskusi mengenai strategi perlindungan populasi dan habitat gajah.
Menurut Heidi, tantangan konservasi gajah tidak hanya berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan, tetapi juga mencakup konektivitas habitat, pembangunan infrastruktur, hingga kolaborasi lintas sektor.
“Dalam kunjungan saya ke Indonesia beberapa waktu lalu, saya berkesempatan bertemu dan berdiskusi langsung dengan Menteri Kehutanan, Bapak Raja Juli Antoni, mengenai berbagai tantangan konservasi gajah di Indonesia,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Heidi mengaku terkesan dengan pemahaman Raja Juli terhadap berbagai persoalan yang dihadapi konservasi gajah, mulai dari pentingnya menjaga jalur jelajah satwa hingga membangun keseimbangan antara kebutuhan manusia dan kelestarian habitat.
"Saya sangat terkesan dengan pemahaman beliau terhadap akar permasalahan yang dihadapi konservasi gajah, mulai dari pentingnya menjaga konektivitas habitat, membangun koeksistensi antara manusia dan gajah, hingga perlunya melibatkan berbagai sektor di luar kehutanan dalam menjaga masa depan populasi gajah. Dari diskusi tersebut juga terlihat jelas komitmen yang sangat kuat dari Menteri untuk memperkuat upaya konservasi gajah di Indonesia,” jelasnya.
Ia menilai persoalan yang dihadapi Indonesia juga dialami negara-negara lain yang menjadi habitat gajah di Asia. Karena itu, pendekatan kolaboratif yang diterapkan Indonesia dinilai dapat menjadi contoh dalam memperkuat perlindungan satwa liar melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.
Heidi juga menyoroti terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi kelanjutan dari upaya Indonesia membangun sistem konservasi berbasis bentang alam dan koordinasi antarsektor.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 8 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk menjaga populasi dan habitat Gajah Sumatra serta Gajah Kalimantan di tengah pembangunan nasional.
Pengumuman itu disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan panggilan video dengan anak gajah bernama Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
“Hari ini tanggal 10 Juli ulang harinya Nona Seroja, selamat ulang hari untuk Nona Seroja, ada kabar gembira untuk Nona Seroja, Bang Domang, Gajah Sumatra dan Gajah Kalimantan telah terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan populasi Gajah dan habitat Gajah Sumatra dan Kalimantan,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat melakukan video call dengan Anak Gajah bernama Nona Seroja di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Raja Juli menjelaskan, Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai kementerian agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan habitat gajah. Salah satu langkah yang diwajibkan adalah penyediaan koridor satwa apabila proyek infrastruktur melintasi jalur jelajah gajah.
“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan bahkan diperkaya menjadi area preservasi supaya gajah tetap bisa bergerak di habitatnya dengan makanan yang cukup,” kata Raja Juli.
Dalam pelaksanaannya, Inpres Nomor 8 Tahun 2026 melibatkan sembilan kementerian, yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Kebijakan ini juga melibatkan Kepolisian RI serta pemerintah daerah di Sumatra dan Kalimantan Utara.
Menhut menegaskan seluruh kementerian dan lembaga yang mendapat mandat dalam Inpres memiliki tanggung jawab menjaga habitat gajah agar upaya konservasi berjalan lebih efektif.
“Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya Nona Seroja, Bang Domang, dan kawan-kawannya. Insyaallah nanti kita akan eksekusi lebih baik lagi di lapangan,” kata Raja Juli.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu





