Prabowo Terbitkan Inpres Perlindungan Gajah, FKGI Nantikan Kebijakan Menhut
BeritaNasional.com - Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) menanti kebijakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan populasi gajah seiring terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026.
"Kami merasa bangga dan bersyukur atas terbitnya Inpres 8/2026 ini. Kami berharap inpres ini dapat menjadi acuan penting dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan ruang dan pemberian izin pada bentang alam habitat gajah," kata Ketua FKGI Doni Gunaryadi dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Sebab, lanjut Doni, pembangunan sektor sumber daya alam sangat memengaruhi habitat gajah. Ia berharap keputusan dalam Inpres tersebut dapat lebih bijak dalam mengatur pemanfaatan tata ruang dan pemberian izin pembangunan.
“Kita sudah memahami bahwa pemanfaatan ruang, termasuk pada sektor pertambangan, perkebunan, energi, infrastruktur, dan sektor lainnya, berpotensi menimbulkan fragmentasi habitat,” kata Doni.
Doni mengatakan, terbitnya Inpres tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk menjadikan habitat dan koridor gajah sebagai pertimbangan strategis dalam berbagai sektor pembangunan.
“Oleh karena itu, kita perlu mempertimbangkan keberadaan habitat dan koridor gajah sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional. Pendekatan ini diperlukan untuk mencegah semakin terfragmentasinya habitat pada berbagai lanskap prioritas gajah,” jelasnya.
Menurut Doni, tantangan terbesar adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan dalam berbagai sektor yang berpotensi memengaruhi habitat gajah. Ia pun menanti kebijakan yang akan dikeluarkan Menhut Raja Juli setelah Inpres diterbitkan.
"Kinerja inpres tidak hanya diukur dari terbitnya regulasi, tetapi perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan sektoral, rencana pembangunan, penataan ruang, penganggaran, pelaksanaan di lapangan, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi yang terukur," tuturnya.
“Kami berharap Inpres ini menjadi instrumen perubahan nyata dalam tata kelola konservasi gajah, bukan sekadar pemenuhan administratif atas suatu dokumen kebijakan nasional,” sambungnya.
Penerbitan Inpres
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatera dan Gajah Kalimantan.
Dijelaskan bahwa Inpres tersebut mengatur keterlibatan berbagai sektor agar penyelamatan populasi dan habitat gajah tetap terlindungi seiring pembangunan yang berjalan.
“Kalau misalnya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membangun jalan dan itu mengganggu home range gajah, maka wajib dibuat koridor sendiri. Begitu juga kalau ada perkebunan yang masuk ke jalur jelajah gajah, harus ada ruang yang dikosongkan,” kata Raja Juli dalam keterangannya.
Dalam Inpres tersebut terdapat sembilan kementerian yang terlibat dalam penyelamatan populasi dan habitat gajah, yakni Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu, kepolisian, gubernur, serta bupati/wali kota di Sumatera dan Kalimantan Utara juga dilibatkan dalam upaya perlindungan gajah.
“Semua kementerian yang mendapat amanat dalam Inpres ini mempunyai kewajiban menjaga rumahnya (gajah),” ucapnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






