Usai Penetapan Eksekusi Hotel Sultan, Personel TNI-Polri Disiagakan
BeritaNasional.com - Panitera dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah membacakan putusan penetapan eksekusi terhadap area Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) Hotel Sultan pada Kamis (18/6/2026) pagi.
Eksekusi mendasari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN. Jkt.Pst terkait upaya pengosongan tanah dan bangunan.
Putusan dibacakan, Panitera PN Jakpus Azhar yang disaksikan pejabat dari Sekretariat Negara (Setneg), pengelola Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya sekira pukul 09.20 WIB.
“Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon,” kata Azhar.
Putusan kedua, memerintahkan Panitera PN Jakarta Pusat untuk menunjuk jurusita didampingi dua orang saksi apabila diperlukan meminta pendampingan bantuan dengan alat-alat kekuasaan negara lainnya.
“Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya,” ucapnya.
Setelah pembacaan penetapan, pantauan beritanasional.com di lokasi terlihat personel TNI dan Polri dilengkapi tameng bersiaga di depan area Hotel Sultan. Mereka hadir untuk mendukung keamanan selama proses eksekusi dilakukan jurusita.
Namun, proses eksekusi terlihat akan mendapat perlawanan dari massa ahli waris dan unsur pegawai. Mereka berdiri di balik jeruji besi lobby hotel sambil berorasi dari mobil komando meminta petugas menghentikan proses pengosongan yang hendak berjalan.
Meski begitu, seluruh personel gabungan tetap bersiaga sampai di depan massa dibatasi pagar besi. Sampai sekira pukul 09.49 baik personel gabungan dengan massa masih saling bernegosiasi terhadap proses eksekusi.
Arahan Presiden Prabowo
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Sesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menarik aset-aset milik negara sebagaimana hasil keputusan yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Hal itu disampaikan Bambang menyusul proses eksekusi terhadap kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) Hotel Sultan oleh Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) pagi.
“Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” kata Bambang sebelum proses eksekusi.
Menurutnya, dasar eksekusi mendasari hasil putusan terkait area adalah aset negara yang telah dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games keempat.
“Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara,” tegasnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







