Ricuh! Massa Lempari Aparat Saat Eksekusi Hotel Sultan
BeritaNasional.com - Kericuhan terjadi saat massa penolak eksekusi mulai menghadang jurusita dan aparat gabungan yang hendak merangsek masuk ke area Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).
Pantauan beritanasional.com di lokasi, terlihat aparat TNI-Polri bertameng yang dihadang massa penolak. Mereka terlihat melempari aparat gabungan dengan botol hingga batu yang membuat proses eksekusi terhambat.
Akibat kondisi ini, aparat terpaksa menjaga jarak dari massa yang terus melempari dengan batu. Guna mengontrol situasi yang mulai tidak terkendali, Polisi mengerahkan kendaraan taktis water canon untuk membubarkan massa.
Meski begitu, massa penolak eksekusi masih melakukan perlawanan sesuai dari arahan mobil komando. Namun upaya eksekusi tetap dilakukan, terlihat beberapa provokator pun telah diamankan aparat untuk menjaga kondusifitas di lokasi.
Hingga sekira pukul 10.05 WIB, aparat kepolisian pun berhasil masuk ke area lobby hotel untuk proses pengosongan. Terlihat petugas dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) juga sudah mulai masuk ke area Hotel Sultan.
Perlu diketahui, eksekusi ini mendasari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN. Jkt.Pst terkait upaya pengosongan tanah dan bangunan.
Putusan dibacakan, Panitera PN Jakpus Azhar yang disaksikan pejabat dari Sekretariat Negara (Setneg), pengelola Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), jajaran Polda Metro Jaya, Kodam Jaya sekira pukul 09.20 WIB.
“Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon,” kata Azhar.
Putusan kedua, memerintahkan Panitera PN Jakarta Pusat untuk menunjuk jurusita didampingi dua orang saksi apabila diperlukan meminta pendampingan bantuan dengan alat-alat kekuasaan negara lainnya.
“Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya,” ucapnya.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu






