Bos Maktour Travel Penuhi Panggilan KPK dalam Penyidikan Kasus Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 18 Juni 2026 | 10:05 WIB
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur penuhi panggilan KPK. (BeritaNasional/Panji)
Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur penuhi panggilan KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Presiden Direktur PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fuad hadir setelah sebelumnya dijadwalkan ulang pemeriksaannya oleh penyidik.

"Benar, pagi ini saksi FHM hadir memenuhi penjadwalan ulang pemeriksaan terkait penyidikan perkara kuota haji," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).

Budi menjelaskan saat ini Fuad tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK untuk mendalami perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

"Saat ini saksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

KPK belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap Fuad maupun peran yang didalami dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Penyidikan masih berlangsung dan KPK terus memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara.

Sebelumnya, KPK menunda pemeriksaan terhadap Dewan Pembina Forum SATHU itu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini, saksi Sdr. FHM mengirimkan konfirmasi belum bisa memenuhi panggilan penyidik," ujar Budi.

"Saksi masih berada di Arab Saudi dalam rangka pelaksanaan ibadah haji," tambahnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Fuad masih berstatus saksi dalam perkara tersebut.

“Untuk saudara F, petinggi dari Maktour, saat ini yang bersangkutan masih sebagai saksi. Keterangan-keterangan masih kami dalami,” ujarnya.

Menurut Asep, penyidik belum menetapkan Fuad sebagai tersangka karena masih mendalami seluruh alat bukti yang diperoleh.

“Setiap bukti yang mengarah kepada seseorang akan dikumpulkan dan dikaji,” katanya.

Ia menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan kecukupan alat bukti.

“Sampai saat ini, kecukupan alat bukti belum terpenuhi untuk menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski aturan menyebutkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan penyidik mengarah pada dugaan praktik suap dan transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan serta sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran “commitment fee”.

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terkait skema tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Keempat tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: