Polri Bongkar Penyelundupan 5,2 Kg Ganja yang Disamarkan dalam Mi Instan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46 WIB
Polri Bongkar Penyelundupan 5,2 Kg Ganja yang Disamarkan dalam Mi Instan. (Foto/istimewa)
Polri Bongkar Penyelundupan 5,2 Kg Ganja yang Disamarkan dalam Mi Instan. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Aksi Sugiono, seorang pengedar narkoba yang menyelundupkan ganja dari wilayah Sumatera ke Malang, Jawa Timur, akhirnya terbongkar. Upayanya menyamarkan ganja dengan mi instan tidak berhasil mengelabui petugas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan Sugiono ditangkap saat mengambil paket berisi ganja seberat 5,29 kilogram yang dikirim melalui jasa ekspedisi pada Minggu (14/6/2026).

“Lapisan atas dari paket tersebut adalah mi instan,” ungkap Eko dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/6/2026).

Aksi Sugiono terendus petugas setelah diperoleh informasi mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Kota Pekanbaru, Riau, menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur. Tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, bersama Kasatgas NIC, Kombes Pol Kevin Leleury, segera melakukan penyelidikan.

Tim kemudian berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi untuk mengetahui jalur pengiriman paket. Setelah jalur pengiriman diketahui, polisi bersama Bea Cukai Kanwil Malang langsung melacak pergerakan paket hingga ke tujuan akhir.

“Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa penerima telah beberapa kali mengambil paket di lokasi tersebut menggunakan identitas penerima yang berbeda, namun dengan nomor telepon yang sama,” jelasnya.

Kemudian, saat paket diambil, tim gabungan langsung mengamankan penerima paket, yakni Sugiono. Petugas menemukan ganja seberat 5,29 kilogram yang disamarkan dengan tumpukan mi instan. Tersangka juga mengaku masih menyimpan sisa narkotika jenis ganja serta alat timbangan digital di tempat tinggalnya.

Di rumah Sugiono, petugas menemukan ganja seberat 574 gram, tiga unit timbangan digital dengan berbagai ukuran, serta plastik bekas pembungkus paket kiriman yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika.

“Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka Sugiono, diperoleh fakta bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika yang dikendalikan oleh seseorang berinisial CA yang saat ini masih dalam proses pendalaman,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan, Sugiono mengaku telah melakukan pengiriman berbagai jenis narkotika menggunakan sistem pengiriman ekspedisi sebanyak 20 kali sejak September 2025 hingga Juni 2026. Dengan rincian, total narkotika yang telah dikirim yakni 59 kilogram ganja, 350 gram sabu, 200 butir ekstasi, serta 10 tablet Happy Five.

Dalam peredaran barang haram tersebut, Sugiono berperan mengambil, menyimpan, memecah, mengemas ulang, hingga meletakkan (sistem tempel) narkotika di berbagai lokasi di wilayah Singosari, Kabupaten Malang.

“Modus operandi yang digunakan yaitu menerima pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi, antara lain ID Express dan Baraka Express, dengan rute pengiriman berasal dari Bengkulu, Jambi, Medan, Pekanbaru, dan Padang menuju Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur,” tutur dia.

“Atas setiap kegiatan tersebut, tersangka memperoleh upah antara Rp500.000 sampai Rp1.000.000 per paket serta fee tambahan berkisar antara Rp1.000.000 sampai Rp4.000.000 apabila pekerjaan berhasil diselesaikan,” sambungnya.

Saat ini, Sugiono telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh barang bukti tengah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: