Bukan Hanya Kartel Narkoba, Angelo Pandeli Juga Anggota Geng Motor Hells Angels
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap latar belakang kartel narkoba asal Australia Angelo Pandeli yang ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Saat ini, Angelo Pandeli dan barang bukti telah dibawa petugas untuk diperiksa lebih lanjut ke Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Bali.
“Angelo Pandeli adalah tokoh tindak pidana terorganisasi lintas negara yang sangat berpengaruh dan anggota penting dari Geng Sepeda Motor Terlarang ‘Hells Angels’,” kata Dirtipid Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keteranganya pada Jumat (12/6/2026).
Dari informasi dihimpun, Hells Angels adalah salah satu geng motor outlaw (terlarang) terbesar dan paling terkenal di dunia.
Didirikan di California pada 1948, kelompok ini kerap dikategorikan sebagai sindikat kejahatan terorganisasi oleh otoritas global akibat berbagai aktivitas kriminal.
Hal ini sejalan dengan peran Angelo yang telah ditetapkan sebagai buronan interpol blue notice. Berdasarkan catatan kejahatannya, geng motor ini turut terlibat sejumlah besar impor narkotika, baik di masa lalu maupun yang masih berlangsung di Australia.
“Angelo Pandeli terakhir terlihat pada 9 Oktober 2025 di Manly, Australia, dengan tindakan yang konsisten untuk menghindari penegak hukum,” kata Eko.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari Australian Federal Police (AFP), Angelo sedang berusaha keluar dari Australia secara diam-diam menuju Kamboja atau Vietnam dengan memakai paspor Venezuela atau St. Kitts dan Nevis yang diperoleh secara ilegal.
“Melakukan koordinasi dengan Australian Federal Police dan melakukan deportasi terhadap Angelo Pandeli ke Australia. Melakukan Deportasi dengan Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai, Bali,” tuturnya.
Penangkapan Angelo Pandeli
Sebelumnya, penangkapan terhadap Angelo merupakan hasil kerja sama kepolisian dengan pihak Imigrasi dan Bea Cukai sebagai bagian dari operasi gabungan (joint operation) pada Minggu (7/6/2026).
"Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional untuk memberantas kejahatan narkotika lintas negara,” kata Eko.
Dipimpin Kasubdit 4 Dittipidnarkoba Kombes Pol Handik Zusen, Kasatgas NIC Kombes Kelly L, Kanit III Subdit 4 Dittipidnarkoba Kompol Drago, Kanit V Subdit 4 Dittipidnarkoba Kompol Tohar, serta Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Keberadaan Angelo sebagai buronan paling dicari diketahui berkat informasi dari AFP dan Drug Enforcement Administration (DEA). Pelaku akan pergi memakai jet pribadi Capa Jet dengan nomor penerbangan N917CJ dari Denpasar menuju Maputo, Mozambik.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan terorganisasi internasional untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat transit maupun pelarian," ujar Eko.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan fakta bahwa Angelo turut memakai dokumen palsu dengan identitas George Anderson Mota Correia, warga negara Brasil.
Padahal, berdasarkan hasil pengecekan melalui jaringan kerja sama internasional, nama Angelo Pandeli terdeteksi dalam Interpol blue notice dengan tingkat kecocokan 100 persen.
"Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menemukan pria tersebut bersembunyi di dalam toilet pesawat saat proses pemeriksaan berlangsung," jelasnya.
"Selain mengamankan Angelo Pandeli, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, kartu identitas, kartu perbankan, paspor atas beberapa identitas berbeda, kartu SIM, serta uang tunai sebesar 600 dolar Amerika Serikat," sambungnya.
Menurut Brigjen Eko, temuan sejumlah dokumen perjalanan dan identitas berbeda menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang saat ini terus dikembangkan penyidik.
"Kami akan mendalami seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk dokumen perjalanan dan perangkat komunikasi yang dikuasai oleh yang bersangkutan. Pendalaman ini penting untuk mengungkap jaringan serta aktivitas lintas negara yang diduga terkait dengan peredaran narkotika," katanya.
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu






