KPK Pasang Plang Sita di Sejumlah Aset Milik Fadia Arafik, Termasuk Toko Waralaba dan Rumah
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang tanda penyitaan atau plang sita di sejumlah aset yang telah disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemasangan plang sita dilakukan penyidik pada 15-16 Juni 2026 di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah disita.
“Pada Senin-Selasa (15-16), penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, diantaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, aset yang dipasangi plang sita tersebut antara lain gerai Alfamart, Indomaret, serta sejumlah aset usaha lainnya yang diduga terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengganggu tanda penyitaan yang telah dipasang penyidik.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang,” ujar Budi.
Selain memasang plang sita, penyidik juga menyita sebuah rumah milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafik, yang berada di wilayah Semarang.
“Selain itu, penyidik juga menyita salah satu rumah Sdri. FAR yang berlokasi di wilayah Semarang,” ucap Budi.
Dalam rangkaian penyidikan yang sama, KPK turut memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kepemilikan dan pembelian aset selama Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan.
“Kemudian, KPK juga memeriksa beberapa saksi, diantaranya fokus pemeriksaan terkait pembelian aset-aset oleh bupati di wilayah Pekalongan. Terdapat sejumlah tanah di beberapa titik lokasi yang dibeli bupati selama menjabat, dengan total luasan mencapai sekitar 10.000 m²,” tutur Budi.
KPK saat ini terus menelusuri asal-usul dan aliran dana yang digunakan dalam pembelian berbagai aset tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Kasus bermula dari penindakan KPK di Kabupaten Pekalongan yang kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan berbagai pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK mengungkap suami dan anak Fadia, yakni anggota DPR Mukhtaruddin Ashraff Abu serta anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff.
Mereka mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya yang menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Teranyar, KPK mengungkap adanya dugaan mobilisasi pegawai outsourcing Fadia untuk memenangkan dirinya dalam kontestasi pilkada 2024.
Mobilisasi suara tersebut disebut KPK dilakukan dengan ancaman pemecatan bagi mereka yang tidak mendukung.
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






