KPK Selidiki Peran Swasta, Diduga Perantara Suap Audit BPK di Muara Enim
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran seorang pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam suap pengaturan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik ingin mengetahui alasan pihak swasta tersebut memiliki akses ke lingkungan internal BPK.
"Nah ini juga kami akan dalami ya peran dari pihak swasta ini mengapa bisa memiliki akses masuk ke BPK," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Kamis (18/6/2026).
KPK menduga pihak swasta tersebut berperan sebagai penghubung antara pemerintah Kabupaten Muara Enim dan oknum di BPK.
"Mengapa bisa jadi jembatan atau perantara kepada internal BPK untuk kemudian melakukan pengubahan hasil audit yang dilakukan BPK di Pemkab Muara Enim," ujarnya.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri relasi dan pola komunikasi yang memungkinkan pihak swasta memiliki akses tersebut.
"Nanti kita akan lihat simpulnya ini seperti apa pihak swasta ini ya kenapa punya akses yang cukup kuat ke internal BPK kaitannya dengan siapa, dengan apa, dan mengapanya," katanya.
Perkara ini berawal saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 pada awal 2026.
Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah temuan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dan kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Temuan audit itu diduga mendorong upaya untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan. Pada Mei 2026, Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison disebut memerintahkan salah satu bawahannya, yakni Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan berinisial RSH, mengurus persoalan temuan audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.
Langkah itu kemudian ditindaklanjuti dengan mempertemukan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, dengan Angga melalui perantara Mulyono.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas biaya yang dibutuhkan agar temuan audit dapat diubah.
KPK menduga Angga meminta fee sekitar Rp1,6 miliar. Nilai tersebut disebut dihitung dari persentase tertentu pagu anggaran proyek infrastruktur dan pengadaan barang di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Setelah tercapai kesepakatan, Angga mulai berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang dinilai memiliki peran dalam proses pemeriksaan.
Salah satu nama yang muncul dalam penyidikan ialah Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara yang bertugas sebagai Pengendali Teknis pemeriksaan BPK.
Sementara itu, Abi Nurwardani berupaya mengumpulkan dana sesuai permintaan. Sebagian uang disebut berasal dari Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi melalui Cory Erin Hardi.
Perusahaan tersebut diketahui menjadi penyedia proyek smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Menurut KPK, dana yang berhasil terkumpul mencapai Rp500 juta. Dari jumlah itu, sekitar Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta diserahkan kepada Mulyono di Jakarta. Sisanya sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan dan sebagian disebut diperuntukkan bagi Edison.
Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang lain senilai Rp50 juta yang sebelumnya diterima Angga dari Abi. Aliran dana tersebut kini menjadi bagian dari materi penyidikan yang terus dikembangkan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Augusz Dewanggara alias Angga, Titin Rita Lestari, Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika.
Kelimanya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, Augusz dan Titin diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang- Undang Nomor Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Edison, Cory, dan Fika atas perannya melakukan pemberian terhadap pihak-pihak terkait disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf Undang-Undang Nomor 1 b Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/ atau Pasal 606 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu





