KPK Buka Peluang Usut Praktik Suap Pengadaan Lain di Pemkab Muara Enim

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17 WIB
Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Bupati Muara Enim Edison (kedua kanan) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menelusuri proyek-proyek pengadaan lain di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan setelah pihaknya mengungkap dugaan suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati nonaktif Muara Enim Edison.

Budi mengatakan penyidik tengah mendalami konteks hubungan antara pihak swasta dan pemerintah daerah yang diduga melatarbelakangi pemberian suap.

"Tentu, nanti didalami hubungan baik dalam konteks pengadaan yang mana. Karena ini menjadi titik awal KPK untuk masuk lebih dalam lagi, lebih luas lagi," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip pada Kamis (18/6/2026). 

Menurut dia, penyidik ingin mengetahui apakah praktik serupa terjadi pada pengadaan lain di luar konstruksi perkara yang telah terungkap.

"Pengadaan apa saja yang kemudian diduga terjadi praktik suap sebagaimana konstruksi dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin," ujarnya.

KPK menilai hasil pemeriksaan saksi dan tersangka akan menjadi dasar untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.

Selain itu, KPK mengonfirmasi sejumlah dokumen yang disita dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim kepada para saksi.

Budi mengatakan penggeledahan yang dilakukan pekan lalu menghasilkan sejumlah dokumen yang memperkuat bukti awal perkara.

"Pekan lalu, penyidik melakukan giat geledah di beberapa titik dengan beberapa dokumen yang ditemukan. Tentu, memperkuat bukti awal yang sudah didapatkan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan," kata Budi.

Menurut dia, dokumen dan barang bukti yang telah diamankan masih perlu dikonfirmasi kepada saksi guna memperjelas keterkaitan dengan perkara.

"Kemudian, dari barang bukti-barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, tentunya nanti butuh dikonfirmasi kepada saksi-saksi untuk bisa menjelaskan," ujarnya.

Perkara bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Pada 6 Juni 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi, pihak swasta yang berperan sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi, di hotel Jakarta.

PT Millenium Solusi Abadi diketahui merupakan pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory. Uang itu diduga berkaitan dengan pengadaan yang telah berjalan sebelumnya. 

KPK menduga pemberian tersebut tidak hanya terkait proyek yang sudah terlaksana, tetapi juga bertujuan menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan yang bersangkutan kembali memperoleh proyek pada masa mendatang. 

Selain penerimaan uang tersebut, KPK juga menemukan dugaan adanya setoran dari sejumlah rekanan pemerintah daerah yang diterima Abi Nurwardani atas perintah Bupati Muara Enim Edison.

Setoran diduga berasal dari berbagai proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim dan tidak terbatas pada sektor pendidikan. 

Penyidik menduga para pihak menggunakan sejumlah rekening nominee dan transaksi tunai untuk menyamarkan aliran dana. 

Dalam skema tersebut, Abi Nurwardani berperan sebagai pengendali rekening-rekening nominee yang digunakan menampung dana dari para kontraktor. 

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menduga dana yang masuk kemudian didistribusikan dengan persentase tertentu. 

Sebesar 5 persen dialokasikan kepada Edison selaku bupati, 3 persen kepada kepala dinas terkait, serta 1 persen kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara. 

Pada periode 2025 hingga 2026, penyerahan uang kepada Edison diduga dilakukan melalui mekanisme penarikan tunai dari rekening nominee. 

Dana tersebut ditarik oleh pihak swasta bernama Radiansyah dan selanjutnya diserahkan kepada Adi Triyadi yang disebut sebagai orang kepercayaan sekaligus kerabat Edison.

KPK menduga uang yang diterima melalui skema tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Edison. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, keponakan bupati Adi Triyadi, serta marketing PT Millennium Solusi Abadi Cory Erin Hardi. 

Edison dan Abi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Cory sebagai pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: