Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ini Pengakuan Paula Verhoeven
BeritaNasional.com - Artis sekaligus model Paula Verhoeven turut menyerahkan sejumlah bukti terkait kerjasamanya dengan Hanania Travel. Penyerahan ini dilakukan usai diperiksa sebagai saksi dugaan penggelapan dana umrah.
"Saya datang atas panggilan dari pihak kepolisian. Sebagai warga negara yang patuh, saya datang ke sini. (Barang bukti diserahkan ke penyidik) banyak, ada kontrak, ada foto, ada semuanya,” kata Paula usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Menurut Paula, bukti yang diserahkan diharapkan bisa menjelaskan terkait kerjasamanya dengan Hanania Travel. Dia mengaku saat itu urusannya terkait program Rumpi, bukan dengan Hanania Travel.
"Jadi, keberangkatan saya umrah waktu itu, 2024 bulan September itu saya diajak oleh program Rumpi sebagai narasumber, sebagai talent dan ternyata kebetulan program Rumpi tersebut bekerja sama dengan Hanania, gitu. Jadi, saya tidak berhubungan langsung dengan Hanania," paparnya.
Paula berharap para korban dalam kasus ini mendapatkan hak-haknya kembali. Dia juga mengaku prihatin atas gagal berangkatnya para jemaah di Hanania Travel.
"Saya terus terang prihatin ya. Prihatin buat para korban. Saya berharap semoga para korban dikuatkan juga dan mendapatkan keadilan agar proses hukumnya juga lancar dan semoga kami semua juga bisa ikut berpartisipasi ya agar masalah ini cepat selesai," pungkas dia.
Sekadar informasi Direktur Utama (Dirut) Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF) telah ditahan atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sejauh ini kerugian pertama dialami 128 jemaah gagal berangkat umrah dalam satu laporan senilai Rp12,145 miliar. Lalu NN sekitar Rp78,8 juta dan laporan meliputi 85 mitra Hanania Group dengan kerugian mencapai Rp20 miliar.
Pasal yang diterapkan yakni dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu





