KPK Siap Panggil Ulang Bos Maktour Fuad Hasan di Kasus Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 18 Maret 2026 | 10:02 WIB
Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (BeritaNasional/Panji)
Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemeriksaan terhadap pihak swasta terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 akan berlanjut. Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur yang belum dipanggil dalam kasus tersebut.

Menurutnya, pemanggilan ulang akan diarahkan pada pihak-pihak yang berperan dalam diskresi pembagian kuota 2023–2024.

“Penyidik nanti akan melakukan pemanggilan kembali kepada pihak swasta, salah satunya dari Maktour (Fuad Hasan),” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (18/3/2026).

“Kami ingin mendalami lagi peran-perannya seperti apa serta dampaknya kepada PIHK,” ujarnya.

Ia menyebut KPK sedang memetakan PIHK yang diduga menerima manfaat. Menurutnya, KPK akan mendalami sosok-sosok yang diuntungkan dalam pembagian kuota tersebut.

“KPK akan melacak PIHK mana saja yang diuntungkan dengan adanya diskresi pembagian kuota haji oleh Kementerian Agama,” kata Budi.

Menanggapi kekhawatiran soal aturan KUHP baru yang hanya memungkinkan cekal tersangka, ia menyatakan keyakinan pada kooperatifnya PIHK.

“Kami meyakini PIHK maupun asosiasi kooperatif. Beberapa sudah dilakukan pemanggilan, pemeriksaan bahkan penyidik turun ke daerah-daerah,” ujar Budi.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: